Jumat, 12 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kemenhut Dikejar Deadline 30 Hari Bongkar Dalang Illegal Logging, Banjir Sumatera Disorot DPR

Rabu, 10 Desember 2025 12:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kehutanan mendapat tenggat waktu 30 hari untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang praktik pembalakan liar penyebab banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping (10/12/2025), yang menilai terdapat indikasi pelanggaran serius oleh perusahaan maupun pihak tertentu dalam pengelolaan kawasan hutan.

Ia menegaskan agar Kemenhut segera menindak pemegang izin usaha yang melanggar aturan.

Baca: Kemenhut Buka Suara soal Kayu Gelondongan Berstiker di Lampung yang Kini Viral, Akui Sudah Berizin

Serta meminta proses penyelidikan tidak menghambat penegakan hukum dan keberlanjutan program yang dinilai bermanfaat.

Riyono menyebut kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak besar.

Bahkan memicu korban jiwa dan membuat sejumlah daerah terisolasi pascabencana.

Baca: LIVE: Temuan Kayu Berstiker Kemenhut di Kapal yang Terdampar| DPR Sindir Relawan Sok Paling Aceh

Ia juga menaksir kerugian material akibat bencana tersebut mencapai lebih dari Rp10 triliun, mencakup infrastruktur dan sektor perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan pemetaan.

Terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhut Diberi Batas Waktu 30 Hari Ungkap Dalang Praktik Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumatera

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved