Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Wacana Pemerintah Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Kamis, 1 Agustus 2019 15:55 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA — Defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi sorotan publik.

Lembaga yang menjadi andalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh masyarakat Indonesia itu kini merugi hingga Rp 7 trilliun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan muncul wacana untuk menaikkan premi BPJS Kesehatan yang dinilainya terlalu rendah.

Kalla menilai premi BPJS Kesehatan saat ini tak cukup untuk biaya pengobatan dan perawatan pesertanya yang tak terbatas.

Wacana tersebut muncul seusai Direktur Utama BPJS Kesehatan bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Selain itu, muncul pula wacana pelibatan pemerintah daerah (pemda), dari provinsi hingga kabupaten dan kota, dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Berikut sejumlah upaya yang tengah dikaji pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Menaikkan premi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan BPJS Kesehatan. Wacana tersebut nanti akan dibahas oleh sejumlah menteri terkait, yakni Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menter Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Sosial.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, para menteri tersebut akan menggelar rapat soal wacana kenaikan premi pada Jumat (2/8/2019).

Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.

Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.

"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya, baru kita tahu berapa sih sebenarnya (besaran premi ideal), baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," ucap Mardiasmo.

Pelibatan pemda Wapres juga menyatakan pemerintah tengah mewacanakan pelibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kalla mengatakan, pelibatan pemda dalam mengelola BPJS Kesehatan bisa mengurangi defisit yang terus membengkak.

Sebab, beban pembiayaan tak hanya berada di pusat, tetapi juga terbagi ke daerah.

"Kami juga setuju BPJS itu diotonomikan ke daerah. Bahwa sama dengan pemerintah karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Supaya rentang kendalinya, supaya 2.500 (rumah sakit) yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur dan bupati setempat sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat," kata Wapres.

Sementara itu, Mardiasmo menyatakan, pengelolaan BPJS Kesehatan bisa melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam memenuhi biaya kapitasi.

"Dana kapitasi (biaya per bulan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama) kan masih banyak, dan kata Pak Wapres kan bagaimana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu tidak hanya pusat, tetapi juga pemda," ujar Mardiasmo lagi.

"Jadi harus ada kerja sama dengan pemda, ini yang kami paksa, semuanya, baik pemda sendiri maupun dengan BPJS harus ada kerja sama. Kalau perlu ada MoU BPJS Kesehatan dengan masing-masing daerah," ucap dia.

Menurut dia, pemerintah pusat juga telah membantu anggaran kesehatan daerah melalui dana transfer.

Ia menilai, dana tersebut bisa pula digunakan untuk membantu menutupi biaya kapitasi guna menopang sistem JKN di daerah.

Bahkan, saat ini ada beberapa pemda yang dana kapitasinya bisa ditanggung sendiri melalui APBD tanpa bantuan dana transfer dari pemerintah pusat.

Ada pula pemda yang memperoleh dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) lantaran di daerahnya beroperasi pabrik rokok.

Anggaran tersebut bisa digunakan untuk dana kapitasi.

Dengan demikian, menurut dia, sistem JKN tak hanya dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan yang mewakili pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemda lewat berbagai instrumen tadi.

"Sekarang kan BPJS katanya akan menggunakan double budget misalnya, ya silakan dilakukan," katanya. Intinya ada pendekatan, misalnya ada suatu pemda yang dana kapitasinya dibayarkan APBD-nya berarti tidak perlu dibayar BPJS kesehatan," kata Mardiasmo.

"Tapi kan tidak bisa semua pemda begitu, tergantung pemda masing-masing. Kalau pemda masing-masing bayar 50 persen dari dana kapitasi, berarti yang dibayar BPJS tinggal sisanya. Artinya different pemda different treatment," kata dia.(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Pemerintah Tutup Defisit BPJS, dari Wacana Kenaikan Premi hingga Pelibatan Pemda"

ARTIKEL POPULER:

Agung Hercules Tidak Malu Manfaatkan Fasilitas BPJS untuk Membantunya Lawan Kanker Stadium 4

Twit Suruh Orang Meninggal Datang ke Kantor, Akun BPJS Kesehatan Dibully Netizen

BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan kepada Peserta Selama Libur Lebaran

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved