Senin, 27 April 2026

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Penculikan dan Pembunuhan Alvaro

Selasa, 25 November 2025 19:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Misteri siapa sebenarnya sosok G saksi kunci kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia enam tahun asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan Alvaro Kiano Nugroho mulai terkuak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut bahwa G punya hubungan baik dengan tersangka Alex Iskandar, yang merupakan ayah tiri korban.

Menurutnya, antara tersangka Alex dengan G sudah kenal lama. 

Alvaro dilaporkan keluarga menghilang sejak 6 Maret 2025.

Sebelum hilang, Alvaro tinggal bersama kakek‑neneknya di Pesanggrahan.

Ayah kandungnya tengah menjalani hukuman penjara, sedangkan ibunya bekerja di luar negeri. 

Ibu Alvaro sudah bercerai dari ayah kandungnya dan menikah dengan Alex Iskandar pada Desember 2023.

Kondisi ini membuat Alvaro sehari‑hari berada di bawah pengasuhan keluarga, tetapi tetap dekat dengan Alex sebagai ayah tiri.

Kemudian polisi mengungkap fakta bahwa Alvaro tewas dibunuh oleh ayah tirinya, Alex Iskandar (46) karena dendam kepada sang ibu yang diduga selingkuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkap awalnya, Alvaro diculik ayah tirinya, Alex saat berada di sebuah masjid di kawasan Pesanggrahan pada 6 Maret 2025. 

Bocah enam tahun itu terus menangis saat dibawa dari masjid hingga akhirnya dibekap hingga meninggal dunia.

Setelah Alvaro tewas, Alex pun tidak langsung membuang jasad anaknya itu. Jasadnya disimpan di sebuah garasi rumah selama tiga hari dengan ditutupi sebuah mobil.

Kemudian pada tanggal 9 Maret 2025 malam, jenazah korban dibuang di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Tepatnya di jembatan Cilalay.

Pelaku memilih Tenjo sebagai lokasi pembuangan jenazah Alvaro karena mengenal area tersebut, lantaran dekat ke rumah kerabat sehingga mengetahui jika daerah tersebut sepi.

Pelaku juga mengetahui titik yang sepi untuk membuang jenazah.

Delapan bulan berlalu atau tepatnya pada November 2025, jasad Alvaro pun ditemukan di bantaran Kali Cilalay, Tenjo, Bogor setelah penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

Nenek Alvaro, Sayem, mengaku Alex sempat berusaha menutupi keterlibatannya dengan membuat alibi dan ikut melakukan pencarian seolah tak tahu apa-apa.

Alex Iskandar sempat mendatangi Polsek Pesanggrahan dan ikut mengantar keluarga mencari ke berbagai kota, seolah berupaya menemukan sang bocah.

Namun belakangan, keterangan saksi dan rekaman suara di masjid justru menuntun polisi kepada peran Alex sebagai pelaku.

Jenazah disimpan dalam plastik, diikat ke pohon, dan baru ditemukan karena bau menyengat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain atas kasus hilangnya Alvaro, yakni sosok kunci berinisial G.

Dalam rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan saksi G sempat diajak oleh pelaku Alex untuk mengambil sebuah kantong plastik hitam.

Setelah menyimpan jenazah korban selama tiga hari di parkiran sebuah rumah, Alex lantas mengajak G untuk mengambil kantong plastik yang berisi jenazah Alvaro.

Kepada G, Alex mengatakan bahwa kantong plastik yang hendak dibawanya berisi bangkai anjing.

G percaya begitu saja kepada Alex dan tidak memeriksa lebih jauh isi dalam plastik. G pun mengikuti arahan pelaku.

Setelah itu pelaku membuang jasad korban hingga ditemukan pada 23 November 2025 di wilayah Tenjo, Bogor.

Sebelum jasad ditemukan, polisi sudah menangkap Alex di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (21/11/2025) malam.

Kemudian Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkap saksi kunci berinisial G ternyata memiliki hubungan dekat dengan keluarga pelaku sejak lama.

Menurut Nicolas, kedekatan itu sudah terjalin sejak orang tua kandung Alex Iskandar masih hidup.

Saksi G mengikuti arahan pelaku saat itu, karena merasa tidak curiga mengingat ia sudah mengenal keluarga Alex sejak lama.

Sementara itu pelaku meninggal dunia meninggal dunia di tengah tahapan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut Alex mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

Kematian Alex terjadi di dalam ruangan konseling Polres Jakarta Selatan pada Minggu (23/11/2025) dini hari.

Budi mengatakan awalnya pihak kepolisian menetapkan Alex sebagai tersangka pada 20 November 2025 setelah terbukti melakukan tindak pidana.

Setelahnya, tersangka menjalani pemeriksaan secara maraton hingga 23 November 2025.

Pada pukul 06.00 WIB hari Minggu, tersangka izin untuk ke toilet dengan alasan sudah buang air di celana.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menuturkan rekan dari tersangka inisial G itulah, orang yang pertama melihat Alex gantung diri salah satu yang didalami.

Ardian menuturkan dari sela kaca, G melihat Alex  sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri.

Jenazah Alex diambil langsung oleh keluarganya dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan, tersangka Alex tega menghabisi nyawa anak tirinya itu karena dendam pribadi terhadap sang istri, yang dicurigai memiliki hubungan dengan pria lain selama bekerja di luar negeri.

Ia menjelaskan, pelaku marah setelah mendapat kabar bahwa istrinya diduga memiliki pria idaman lain selama berada di luar negeri. 

Amarah itu kemudian terakumulasi dan dilampiaskan kepada Alvaro, yang tinggal bersamanya.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved