TRIBUNNEWS UPDATE
Klarifikasi ANRI & KPU soal Kisruh Arsip Ijazah Jokowi: Dokumen Masuk Jadwal Retensi Arsip 5 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala ANRI Mego Pinandito menekankan ijazah adalah dokumen pribadi yang secara hukum disimpan oleh pemiliknya.
Mego membeberkan, ANRI baru menerima dokumen tertentu jika sudah diklasifikasikan sebagai arsip statis atau bernilai sejarah tinggi.
“Kalau berupa fotokopi, itu pun harus diklasifikasi lagi,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR di Senayan, Senin (24/11/2025).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan, penyimpanan dokumen capres-cawapres diatur jelas dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Dokumen tersebut masuk Jadwal Retensi Arsip selama lima tahun hingga tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Afifuddin menjelaskan, dokumen yang disimpan meliputi persyaratan administratif seperti surat pernyataan, susunan tim kampanye, bukti rekening, visi-misi, hingga riwayat hidup.
Meski demikian, ijazah tidak termasuk kategori arsip permanen.
(Tribun-Video.com)
Baca: DPR Terusik Kisruh Kasus Pemusnahan Ijazah Jokowi, Muhammad Khozin Desak KPU & ANRI Klarifikasi
Baca: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI karena Bukan Kewajiban, Hakim: Tafsir Sendiri
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
PBNU Sepakat Tolak Pemakzulan Gus Yahya, Bakal Tetap Lanjutkan Kepengurusan Jadi Ketua Umum
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Upaya Pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran Masih Aktif, Intel Ungkap Israel AS Terus Buru Khamenei
12 jam lalu
Tribunnews Update
DPR Terusik Kisruh Kasus Pemusnahan Ijazah Jokowi, Muhammad Khozin Desak KPU & ANRI Klarifikasi
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.