Selasa, 25 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Klarifikasi ANRI & KPU soal Kisruh Arsip Ijazah Jokowi: Dokumen Masuk Jadwal Retensi Arsip 5 Tahun

Senin, 24 November 2025 21:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala ANRI Mego Pinandito menekankan ijazah adalah dokumen pribadi yang secara hukum disimpan oleh pemiliknya.

Mego membeberkan, ANRI baru menerima dokumen tertentu jika sudah diklasifikasikan sebagai arsip statis atau bernilai sejarah tinggi. 

“Kalau berupa fotokopi, itu pun harus diklasifikasi lagi,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR di Senayan, Senin (24/11/2025). 

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan, penyimpanan dokumen capres-cawapres diatur jelas dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023. 

Dokumen tersebut masuk Jadwal Retensi Arsip selama lima tahun hingga tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Afifuddin menjelaskan, dokumen yang disimpan meliputi persyaratan administratif seperti surat pernyataan, susunan tim kampanye, bukti rekening, visi-misi, hingga riwayat hidup. 

Meski demikian, ijazah tidak termasuk kategori arsip permanen.

(Tribun-Video.com)

Baca: DPR Terusik Kisruh Kasus Pemusnahan Ijazah Jokowi, Muhammad Khozin Desak KPU & ANRI Klarifikasi

Baca: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI karena Bukan Kewajiban, Hakim: Tafsir Sendiri

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #ANRI   #KPU   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved