Nasional
Karier Moncer AKBP Basuki Terancam PTDH Menjelang Pensiun seusai Terseret Kasus Kematian Dosen Untag
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polda Jateng, AKBP Basuki terseret dalam pusaran kasus meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Karier moncer AKBP Basuki yang sudah diperjuangkannya selama puluhan tahun kini terancam sirna.
AKBP Basuki terancam sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus tersebut.
Saat ini AKBP Basuki mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.
Karier moncer mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Basuki, kini berada di ujung tanduk menjelang dirinya pensiun dari Polri.
AKBP Basuki terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terseret dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen Untag Semarang itu ditemukan tak bernyawa di kamar 210 di kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
Satu-satunya saksi kunci kematian dosen perempuan tersebut adalah AKBP Basuki.
Baca: Fakta Baru Dosen Levi Terungkap: Disebut Mengidolakan Polisi hingga Berpacaran dengan AKBP Basuki
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki akan digelar.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020.
Atas hal itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," kata Artanto, seperti dikutip dari Kompas.com.
AKBP Basuki telah ditangkap dan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).
"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar.
Baca: Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar: Ajak Dosen Untag Kumpul Kebo, Akui Pisah Ranjang dengan Istri
Karier moncer AKBP Basuki
AKBP Basuki adalah perwira menengah (Pamen) di Polri.
Saat ini, ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.
Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.
Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karier Moncer AKBP Basuki di Ujung Tanduk Jelang Pensiun, Terancam PTDH Buntut Kematian Dosen Untag
# Karier # AKBP Basuki # PTDH # Pensiun # Kasus Kematian # Dosen Untag # Untag #
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar: Ajak Dosen Untag Kumpul Kebo, Akui Pisah Ranjang dengan Istri
6 jam lalu
Tribunnews Update
Keluarga Dosen Muda Untag Minta Kapolri Kawal Kasus: Kalau Polisi Mau Jujur Pasti Terungkap
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.