Sabtu, 22 November 2025

Nasional

Buntut Kumpul Kebo dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng Terancam Dipecat

Jumat, 21 November 2025 17:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.

Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah.

Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.

Baca: Pesawat yang Angkut 5 Orang Jatuh Hantam Sawah di Karawang, Warga Berbondong-bondong Datangi TKP

Baca: Wakili Presiden Prabowo, Wapres Gibran Bertolak ke Afrika Selatan untuk Hadiri KTT G20

Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara keduanya diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Selian itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng Terancam Dipecat, Buntut Kumpul Kebo dengan Dosen Untag

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #dosen   #Untag   #AKBP Basuki   #Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved