Nasional
Dokter Tifa Menyarankan Jokowi Jalani Perawatan Medis di Luar Negeri, Singgung Soal Tekanan Publik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menjalani perawatan medis di luar negeri.
Dokter Tifa mulanya menjelaskan, di berbagai negara, saat tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan.
Ia menilai, hal itu perlu dilakukan oleh Jokowi saat ini.
Menurut Dokter Tifa, tekanan politik yang berlangsung lama dapat berdampak serius pada kesehatan dan mental Jokowi.
"Terlebih kami memahami bahwa tekanan politik berkepanjangan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang, dalam hal ini adalah mantan Presiden Joko Widodo. Stres akut, penurunan imunitas, hingga risiko komplikasi medis," ujar Dokter Tifa.
Oleh karena itu, Dokter Tifa mengatakan, negara perlu memberikan kesempatan bagi Jokowi untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.
"Karena itu, menyediakan jalan keluar berupa kesempatan untuk menjalani perawatan medis di luar negeri, dapat menjadi solusi yang elegan dan manusiawi. Itu yang kami tawarkan," kata Tifa.
Saran ini dia sampaikan, jelas Dokter Tifa, dalam rangka mencari penyelesaian konflik terkait kasus ijazah Jokowi yang lebih beradab.
Lebih lanjut menurutnya, pendekatan seperti ini memungkinkan negara menjaga ketenangan publik dan menghindari eskalasi konflik.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).
Baca: Presiden Prabowo Soroti Sejarah Jembatan Kabanaran saat Resmikan 5 Infrastruktur di DIY Hari Ini
Baca: Aufa Ariq Kecewa Nama BEM Undip Dicatut DPR RI dalam Daftar Pendukung Pembahasan RUU KUHAP
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.
Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sarankan Jokowi Jalani Perawatan Medis di Luar Negeri, Dokter Tifa Singgung Tekanan Publik
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dokter Tifa Sebut Jokowi Kena Mental Imbas Tingginya Tekanan Politik, Suruh Berobat ke Luar Negeri
1 hari lalu
Nasional
Warisan Pembangunan Era Jokowi, Prabowo Resmikan RS Kardiologi Tercanggih di Jateng
1 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Diterpa Sorotan: Mangkir Sidang, Alasan Kesehatan, Kini Malah Terbang ke Singapura
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.