Nasional
KPU SOLO MASIH SIMPAN DOKUMEN IJAZAH JOKOWI? Bantah Berkas Sudah Musnah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Dokumen tersebut termasuk ijazah yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik usai sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempersoalkan dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Gugatan yang dilayangkan oleh Leony dkk memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi.
Baca: Polda Metro Jaya dan UGM Jelaskan Kenapa Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Diakses ke Publik
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
Menurut Arya, dokumen yang dipersoalkan adalah buku agenda surat masuk.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen tersebut memang secara aturan dapat dimusnahkan.
Namun, ia menegaskan bahwa berkas pendaftaran Jokowi tidak pernah dimusnahkan.
Baca: Jokowi Siap Tampil? Rocky Gerung Respons Sidang Kasus Ijazah: Panggung Besar Pengujian Kekuasaan!
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.
Arya menekankan bahwa bukan ijazah Jokowi yang dimusnahkan, melainkan agenda surat masuk yang secara aturan memang memiliki masa retensi terbatas.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran. Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tutur Arya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi
# KPU SOLO # IJAZAH JOKOWI # Berkas # Yustinus Arya Artheswara # Wali Kota Solo #
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
KPU Solo Sebut Masih Simpan Dokumen Ijazah Jokowi, Tegas Bantah terkait Isu Berkas Sudah Musnah
1 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Tampil? Rocky Gerung Respons Sidang Kasus Ijazah: Panggung Besar Pengujian Kekuasaan!
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.