Rabu, 19 November 2025

Live Tribunnews Update

Reaksi Roy Suryo atas Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi oleh KPU Surakarta: "Ini Fatal!"

Rabu, 19 November 2025 09:11 WIB
TribunSolo.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti temuan bahwa KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).

Roy menilai langkah itu menunjukkan lemahnya pemahaman KPU Surakarta terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.

Ia menyebut KPU seharusnya memahami esensi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Roy menyatakan kegusarannya lantaran arsip penting tidak dikelola sesuai prinsip akuntabilitas.

Baca: Tak Mengelak! Wakapolri Akui Respons Polisi Kalah Cepat dari Damkar soal Aduan, Janji untuk Berbenah

Sementara itu Roy kembali menegaskan bahwa transparansi lembaga penyelenggara pemilu harus dijaga secara ketat.

Ia menyebut pemusnahan arsip tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Roy juga menilai KPU perlu mengevaluasi prosedur pengelolaan arsipnya agar tidak bertentangan dengan semangat UU Komisi Informasi Pusat (KIP)

Di sisi lain, ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya, menegaskan bahwa dokumen pendaftaran Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 masih tersimpan lengkap, termasuk ijazah yang menjadi syarat pencalonan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meredakan keresahan publik setelah sidang perdana di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mempertanyakan dugaan pemusnahan dokumen Jokowi.

Baca: Kepala Patung Bung Karno di Indramayu Miring, Ternyata Tertimpa Tenda Setelah Angin Kencang

Arya menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Leony dkk masih memasuki tahap awal dengan pemeriksaan administrasi dan legal standing para pihak.

Ia menegaskan bahwa dokumen yang memiliki masa retensi adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Jokowi.

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, agenda surat memang dapat dimusnahkan setelah masa penyimpanan tertentu.

Namun, Arya memastikan bahwa selama ia menjabat, tidak pernah ada pemusnahan berkas pendaftaran maupun ijazah Jokowi.

Ia menegaskan yang dimaksud hanya masa retensi agenda surat, bukan substansi dokumen pencalonan.

Meski demikian, KPU Solo menegaskan bahwa seluruh berkas penting terkait pendaftaran Jokowi tetap aman dan tersimpan.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com/TribunSumsel.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Roy Suryo   #Ijazah Jokowi   #KPU Surakarta   #arsip   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved