TRIBUNNEWS UPDATE
Era Baru Penindakan Hukum di Indonesia, Menkum Sebut Presiden Prabowo Setuju RKUHAP Disahkan Jadi UU
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Sidang Rapipurna DPR RI, Selasa (18/11/2025).
"Dengan ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.
Supratman menyampaikan, KUHAP baru akhirnya disahkan setelah aturan yang lama digunakan lebih dari empat dekade.
KUHAP yang lama, meskipun pada masanya merupakan tonggak sejarah karena menggantikan hukum warisan kolonial Belanda (HIR), kini dianggap tidak lagi relevan untuk menjawab kompleksitas tantangan zaman.
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," imbuhnya.
Pembaruan KUHAP ini dirancang untuk menutup celah-celah hukum yang sering dieksploitasi dalam kejahatan modern.
Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kuat dan responsif, sementara hak-hak warga negara di hadapan hukum menjadi lebih terjamin dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang.
(Tribun-Video.com)
Baca: Adab Prabowo Dengar Azan Disorot, Berhenti Bicara & Dialog saat Peluncuran Digitalisasi Pembelajaran
Baca: Rocky Gerung Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Untungkan Prabowo: Tak Ada Lagi Teriakan Hidup Jokowi
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.