Kubu Jokowi Tak Masalah Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Minta Pembuktian di Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam.
Pihak Jokowi tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara menyatakan jika Jokowi secara tegas menginginkan kasus tudingan itu dituntaskan di pengadilan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.
"Penahanan adalah kewenangan Penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor/korban," kata Rivai saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).
Dia juga mengungkap jika Jokowi secara tegas menginginkan kasus tudingan itu dituntaskan di pengadilan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.
"Soal isu ijazah sudah dimulai sejak 3 tahun lalu bahkan setahun terakhir terus menjadi olok-olokan mereka di sosial media. Tentunya ini harus diakhiri dan Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa yang juga berhak atas perlindungan martabatnya sesuai Pasal 28G UUD 1945," tuturnya.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifasoal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.
"Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam," ucapnya saat memberikan keterangan pers.
Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Protes Kubu Jokowi! Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Tapi Tak Langsung Masuk Sel
2 jam lalu
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Ancaman Pidana Roy Cs Kasus Ijazah Jokowi, Pakar Peringatkan Tak Ditahan Belum Tentu Ringan
2 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Kubu Jokowi soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Lapas seusai Diperiksa sebagai Tersangka
3 jam lalu
Terkini Nasional
Pengacara Dr. Tifa Desak Prabowo Ambil Sikap dan Setop Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.