Terkini Nasional
Pengacara Dr. Tifa Desak Prabowo Ambil Sikap dan Setop Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim advokasi Dr. Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi melalui penerbitan SP3.
Kubu dokter Tifa menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Sehingga menurut tim advokasi dokter Tifa, apa yang dilakukan kliennya merupakan kebebasan berpendapat sebagai warga negara.
Baca: Purbaya Kerutkan Dahi Tak Terima Disebut Jahat: Yang Petentang-petenteng Komentar di TV Datangi
Baca: Gestur Hangat Prabowo saat Beri Hadiah untuk Anjing PM Australia, Diplomasi Melalui Hewan Peliharaan
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dokter Tifa tidak punya niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun.
Semua analisis yang dilakukan kliennya disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Pihaknya juga menyebut dokter Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Jokowi.
Tim advokasi menegaskan bahwa seluruh kliennya hanya menganalisis isu keabsahan ijazah Jokowi yang sudah lama menjadi perdebatan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Dr. Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat
#Listyo Sigit Prabowo #Ijazah Jokowi #Prabowo #dr. tifa
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Tribun-Video Update
Gestur Hangat Prabowo saat Beri Hadiah untuk Anjing PM Australia, Diplomasi Melalui Hewan Peliharaan
9 jam lalu
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Roy Suryo CS Bongkar Dugaan Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
9 jam lalu
Terkini Nasional
Prabowo Pilih Bijak Tanggapi Budi Arie yang Ingin Projo Gabung ke Gerindra: Masih Dipertimbangkan!
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.