Terkini Nasional
Kuasa Hukum Roy Suryo CS Bongkar Dugaan Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut ada penyelundupan pasal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Roy Suryo bersama dua tersangka di klaster kedua tersebut, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Baca: Fenomena Tanah Bergerak Melanda 18 KK di Sukajaya Rajadesa Ciamis, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi
Setelah diperiksa, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan dan langsung diperbolehkan pulang.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan, Kamis.
Lebih lanjut, Iman mengungkap bahwa para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam penetapan statusnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo cs berencana menghadirkan dua ahli dan tiga saksi.
Setelah pemeriksaan, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo menanggapi pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Ahmad, ada penyelundupan pasal yang bertujuan untuk menjebloskan Roy Suryo cs ke penjara.
Ahmad mengungkap, pasal yang 'diselundupkan' itu berjumlah dua butir, yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikan Ahmad saat menjadi tamu dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (14/11/2025).
Baca: Akhir Pelarian ‘Si Kebal Hukum’, Eks Wakil Ketua DPRD Babel Diciduk saat Ngopi di Kafe Jakarta
"Kami menyebutnya penyelundupan pasal yang motifnya untuk melakukan penahanan," ujar Ahmad.
Ahmad menilai, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tersebut tidak relevan.
Ia menyebut, hanya Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) serta Pasal 27A dalam UU ITE yang relevan dengan laporan Jokowi.
Sebab, Jokowi sendiri sebelumnya pada 5 Mei 2025 lalu mengaku merasa direndahkan serendah-rendahnya karena ijazahnya dituding palsu.
"Misalkan di layer kedua, di awal kami melihat Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang ITE tidak relevan," kata Ahmad.
"Karena yang dilaporkan Jokowi kan dia merasa dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya, maka yang relevan adalah Pasal 310 KUHP, 311 KUHP," sambungnya.
"Kalau pakai UU ITE, Pasal 27A itu saja cukup, tapi tiba-tiba dimasukkan Pasal 35 dan Pasal 32 yang ancamannya ada 8 tahun, ada 12 tahun," tambahnya.
"Maka, itu yang kami baca, ada motif pingin menahan [klien kami] sejak awal, karena motifnya gak terpenuhi," simpul Ahmad.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
#Pasal #Ijazah# tersangka #Roy Suryo
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Alasan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Penyalahgunaan Kekuasaan
11 jam lalu
Terkini Nasional
Jokowi Curang? Kuasa Hukum Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah yang Seret Roy Suryo Cs
12 jam lalu
Terkini Nasional
Tak Ditahan! Kubu Roy Suryo Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan, Penyidik Siapkan Pemeriksaan Lanjutan
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.