Sabtu, 15 November 2025

Terkini Nasional

Nasib Penyidik yang Usut 2 Guru di Luwu Utara yang Ditahan karena Salah Paham, Kapolda Turun Tangan!

Jumat, 14 November 2025 14:31 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dua guru di Luwu Utara yang dipecat tidak hormat hingga dipenjarakan gara-gara sumbangan padahal niat membantu kini berbuntut panjang.

Tampaknya nasib dua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis kini justru berbalik.

Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan.

Pasalnya, oknum polisi yang menindak guru Abdul Muis dan Rasnal itu melakukan kesalahpahaman.

Imbas kasus tersebut, Kapolda Sulsel akhirnya turun tangan dan menindak anggotanya yang bermasalah.

Dalangnya oknum polisi

Penyidik guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipolisikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) kini terancam diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Hal itu setelah kedua guru Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025).

Baca: Sosok Faisal Oknum LSM Diduga Laporkan 2 Guru di Lutra hingga Dipecat, Minta Publik Salahkan Hakim

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo seperti dimuat TribunTimur.

Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya juga menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Baca: Kapolda Kerahkan Propam Usut Polres Lutra Buntut Menetapkan Dua Guru Jadi Tersangka

Keterangan Propam Polda Sulsel

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

Baca: Penyidik yang Buat 2 Guru Dipecat akan Diperiksa Propam Polda Sulsel, Usut Kejanggalan Proses Hukum

Sebelumnya dua guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal dipenjara hingga dipecat sebagai guru karena membantu guru honorer.

Abdul Muis dan Rasnal inisiatif untuk meminta iuran Rp20 ribu perbulan ke siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Guru di SMAN 1 Luwu Utara itu meminta iuran ke siswa lantaran sekolah tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.

Sementara sekolah tersebut membutuhkan guru honorer karena kekurangan tenaga pengajar.

Ternyata hal itu membuat Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Prabowo pun kemudian memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut sehingga namanya kini dipulihkan negara.

Kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rehabilitasi ini diberikan kepada Prabowo sebagai pelajaran untuk hukum ke depannya.

Di mana tidak boleh ada lagi guru yang dikriminalisasi oleh hukum karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dalang Polisi yang Bikin Guru Abdul Muis dan Rasnal Terancam Dipenjarakan, Kini Diperiksa Propam

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved