Sabtu, 15 November 2025

Terkini Nasional

Penyidik yang Buat 2 Guru Dipecat akan Diperiksa Propam Polda Sulsel, Usut Kejanggalan Proses Hukum

Jumat, 14 November 2025 11:54 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pidana dua guru SMA Kabupaten Luwu Utara jadi perhatian publik di seluruh Indonesia.

Rasnal dan Abd Muis dipenjara gara-gara mengumut iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk menggaji guru honorer di sekolah.

Kasus itu dilaporkan LSM kepada Polres Lutra.

Belakangan Presiden Prabowo Subianto memutuskan merehabilitasi kedua guru itu.

Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka dua guru Rasnal dan Abdul Muis.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp 20 ribu dari para orang tua siswa.

Padahal, uang Rp 20 ribu itu merupakan sumbangan dari para wali siswa untuk guru honorer yang tak digaji 10 bulan lamanya.

Baca: Oknum LSM Pelapor 2 Guru Luwu Utara Berujung Pemecatan Dihujat, Bikin Prabowo Turun Tangan

Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, JPU mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pemecatan itu, kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abd Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

Baca: Sosok Guru Rasnal-Abdul Muis Peluk Seskab Teddy, Girang Direhabilitasi Prabowo: Ini Keadilan

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggan yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penyidik Polres Lutra dalam Masalah, Kapolda Perintahkan Propam Periksa Usai Tersangkakan 2 Guru

# guru honorer # Luwu Utara # guru # penyidik

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Timur

Tags
   #penyidik   #guru   #Luwu Utara   #guru honorer

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved