Jumat, 14 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN, Menilai Aturan Lama Lemahkan Negara dan Tak Beri Kepastian Hukum

Jumat, 14 November 2025 11:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dapat mencapai 100 tahun.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025).

MK menyatakan permohonan seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro, dikabulkan sebagian setelah ia menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU IKN.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. 

Sebelum putusan ini, HGU bisa diberikan hingga 95 tahun dan diperpanjang kembali hingga 95 tahun dalam siklus berikutnya.

Aturan serupa berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang dapat mencapai masa pakai hingga 80 tahun.

Melalui putusan baru, HGU kini hanya dapat diberikan paling lama 35 tahun.

Hak Pakai juga ditetapkan maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, dengan batas total 80 tahun.

MK menegaskan perlunya keselarasan antara pasal, penjelasan, serta peraturan perundang-undangan terkait agraria.

MK memahami aturan jangka panjang sebelumnya dibuat untuk menarik investor ke IKN.

Namun, mahkamah menilai menarik investasi tidak harus melalui pemberian hak istimewa.

Melainkan melalui kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, penyederhanaan birokrasi, dan penurunan biaya ekonomi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun

Baca: Ariel NOAH Soroti Uji Materi UU Hak Cipta, Ungkap Harapannya di Mahkamah Konstitusi

Baca: Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Rugikan Negara Rp 5 Ribu Miliar

#MK #MahkamahKonstitusi #IKN #IbuKotaNusantara #HakGunaUsaha #HGU #AturanIKN #KepastianHukum #PutusanMK #UU_IKN

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved