Jumat, 14 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Istana Soroti Putusan MK soal Polisi Aktif, Tegaskan Siap Jalankan Aturan Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 08:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Istana Kepresidenan memberi respons cepat atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Yang mewajibkan anggota polisi aktif mengundurkan diri atau pensiun sebelum dapat menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Istana akan mempelajari isi putusan setelah menerima petikan resminya.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah tidak memiliki ruang selain melaksanakan aturan tersebut (13/11/2025).

"Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti, kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Prasetyo juga menyebut bahwa penerapan putusan akan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya bersama pemerintah akan mengkaji implikasi putusan MK tersebut.

Sebagaimana diberitakan, MK mengabulkan permohonan perkara.

Oleh karena itu, anggota polisi aktif kini hanya dapat menduduki jabatan sipil.

Setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tidak lagi berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri semata.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Baca: KETERANGAN POLISI Seusai 9 Jam Periksa Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Baca: Polisi Pastikan Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Fokus Periksa Saksi dan Ahli Meringankan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved