Nasional
Said Abdullah Ungkap Redenominasi Rupiah Belum Mendesak, Bisa Picu Keresahan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, merespons rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Misalnya, jika diterapkan penghapusan tiga angka nol, maka Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100.
Said menilai rencana redenominasi tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
"Urgensi tidak (ada). Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Said menilai, masa sosialisasi yang panjang diperlukan agar masyarakat memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
Menurutnya, kesalahpahaman publik pada tahap ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik.
"Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," ucapnya.
Said berpandangan bahwa periode sosialisasi satu tahun untuk redenominasi sebenarnya cukup.
Namun, Said mengingatkan proses pelaksanaan penuh redenominasi setelah undang-undang baru diterbitkan memang membutuhkan waktu panjang.
"Tujuh tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," pungkasnya.
Baca: Tegas Gertak Netanyahu, Macron Minta Israel Setop Caplok Tepi Barat: Eropa Tak Akan Diam
Baca: Respons Natalius Pigai soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto: Saya Menteri HAM, No Comment
Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta kesiapan teknis di lapangan.
"Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah.
Bahkan, Kementerian Keuangan RI memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.
Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Ketua Banggar DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah: Tidak Ada Urgensi
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Ekonom Celios Sebut Indonesia Belum Siap Redenominasi Rupiah: RI Butuh 8 hingga 9 Tahun Lagi
5 jam lalu
Terkini Nasional
Wamenag Wanti-wanti Gus Elham di Depan Anggota DPR: Hentikan Cium Anak di Panggung Pengajian!
5 jam lalu
Terkini Nasional
Minta Dana ke Menkeu Purbaya, Bos BGN Disemprot DPR karena Tak Paham Mekanisme Mengajukan Anggaran
6 jam lalu
Terkini Nasional
Jawaban Tegas Bahlil saat Dicecar DPR soal UIP Tambang di Raja Ampat: 4 Perusahaan Sudah Dicabut!
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.