LIVE UPDATE
Tidur Lelap, Harta Disikat, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri yang Nekat Gondol Rp 300 Ribu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jogja - Santo Ari
TRIBUN-VIDEO.COMĀ - Unit Reserse Kriminal Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MDA (25) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Jogoyudan, Gowongan, Jetis pada Selasa (11/11/2025).
Pelaku ditangkap setelah mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri, Yulianto (56).
Uang tunai sebesar Rp300 ribu di dalam dompet raib bersama tas selempang milik korban.
(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.