Tribunnews Update
Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Dikenakan Pasal Berlapis, Diduga Juga Ingin Ledakkan Diri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan pihak kepolisian menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat sejumlah pasal.
Baca: Gerak-gerik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sebelum Beraksi, Lepas Seragam dan Masuk Masjid
Terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakut merupakan siswa atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Iman menyebut, ada perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar norma hukum.
"Ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Baca: Akhirnya Terkuak Motif FN Nekat Ledakan SMAN 72 Jakarta, Akui Kesepian hingga Punya Dendam Mendalam
Sejumlah pasal yang menjerat pelaku di antaranya Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kombes Iman menyatakan pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak sebab pelaku berstatus anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan," ungkap Iman.
Baca: Kebiasaan Aneh Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta! Dikenal Tertutup hingga Suka Nonton Konten Sadis
Sementara, kondisi terduga pelaku saat ini juga diungkap Iman.
Disebutkan, terduga pelaku mengalami luka di bagian kepala.
Diduga, yang bersangkutan ingin meledakkan diri di bagian kepalanya.
Baca: LIVE: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Disebut Kesepian hingga Terinspirasi Penembakan Massal
"Sengaja meledakkan itu di bagian kepalanya," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani masa pemulihan medis dan psikologis. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juag berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABH Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
# Peledakan # siswa # terorisme # SMAN 72 Jakarta # TRIBUNNEWS UPDATE
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Natalius Pigai Enggan Komentari Polemik Gelar Pahlawan Soeharto: Saya Menteri HAM, No Comment
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Pesawat Militer Turki Hercules C-130 Jatuh di Georgia, Sempat Berputar-putar di Udara
11 jam lalu
Tribunnews Update
Gerak-gerik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sebelum Beraksi, Lepas Seragam dan Masuk Masjid
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
5 Perusahaan Australia Siap Tanam Modal di Indonesia, Menteri Investasi Dampingi Prabowo
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.