Kamis, 13 November 2025

Tribunnews Update

ASN di Kepahiang yang Viral Injak Al-Quran Tak Terima Dipecat secara Hormat, Tempuh Langkah Hukum

Rabu, 12 November 2025 11:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Vita Amalia, ASN yang sempat viral usai menginjak kitab suci al-Quran memasuki babak baru.

Vita menyatakan keberatan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memutuskan untuk memecat dirinya.

Sebagai informasi, Pemkab Kepahian telah resmi melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap Vita setelah kasus injak al-Quran-nya viral di media sosial.

Secara administratif, Vita telah diberhentikan dengan hormat meskipun bukan atas dasar kemauannya sendiri.

Dari informasi Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, Senin (10/11/2025), kliennya mengaku telah mengetahui soal keputusan pemecetan yang dikeluarkan Pemkab.

Namun setelah mengetahui keputusan tersebut, Vita merasa keberatan.

Ia lanjut mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Baca: Kini Sudah Kapok? Nasib ASN di Bengkulu yang Injak Alquran, Sosoknya Disebut Sudah Dihukum Pemecatan

Sementara itu, Bastion menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian hingga pertimbangan lebih dalam atas rencana menempuh langkah hukum.

Di pihak yang berseberangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, keputusan pemecatan diambil setelah melewati proses panjang.

Adapun proses itu melibatkan sejumlah pemeriksaan, mulai dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, BKDPSDM hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hartono menjelaskan bahwa Pemkab Kepahiang juga turut menimbang dampak dari tindakan Vita bagi masyarakata, pemda hingga negara, Senin (10/11).

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan hukuman berat bagi yang bersangkutan, dengan melakukan pemecatan.

Setelahnya, berkas pemecatan Vita akan dikirim ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Hartono menyebut bahwa Vita masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan dengan menggugat balik keputusan dari Pemkab ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan siap atas kemungkinan gugatan balik yang diajukan oleh Vita dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara.

Hartono berharap dengan tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi ASN lainnya.

(Tribun-Video.com/Tribunbengkulu)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Babak Baru ASN Injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia Tak Terima Dipecat dan Keberatan

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved