Tribunnews Update
ASN di Kepahiang yang Viral Injak Al-Quran Tak Terima Dipecat secara Hormat, Tempuh Langkah Hukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Vita Amalia, ASN yang sempat viral usai menginjak kitab suci al-Quran memasuki babak baru.
Vita menyatakan keberatan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memutuskan untuk memecat dirinya.
Sebagai informasi, Pemkab Kepahian telah resmi melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap Vita setelah kasus injak al-Quran-nya viral di media sosial.
Secara administratif, Vita telah diberhentikan dengan hormat meskipun bukan atas dasar kemauannya sendiri.
Dari informasi Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, Senin (10/11/2025), kliennya mengaku telah mengetahui soal keputusan pemecetan yang dikeluarkan Pemkab.
Namun setelah mengetahui keputusan tersebut, Vita merasa keberatan.
Ia lanjut mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca: Kini Sudah Kapok? Nasib ASN di Bengkulu yang Injak Alquran, Sosoknya Disebut Sudah Dihukum Pemecatan
Sementara itu, Bastion menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian hingga pertimbangan lebih dalam atas rencana menempuh langkah hukum.
Di pihak yang berseberangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, keputusan pemecatan diambil setelah melewati proses panjang.
Adapun proses itu melibatkan sejumlah pemeriksaan, mulai dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, BKDPSDM hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hartono menjelaskan bahwa Pemkab Kepahiang juga turut menimbang dampak dari tindakan Vita bagi masyarakata, pemda hingga negara, Senin (10/11).
Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan hukuman berat bagi yang bersangkutan, dengan melakukan pemecatan.
Setelahnya, berkas pemecatan Vita akan dikirim ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Hartono menyebut bahwa Vita masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan dengan menggugat balik keputusan dari Pemkab ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan siap atas kemungkinan gugatan balik yang diajukan oleh Vita dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara.
Hartono berharap dengan tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi ASN lainnya.
(Tribun-Video.com/Tribunbengkulu)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Babak Baru ASN Injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia Tak Terima Dipecat dan Keberatan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Tak Terima Dipecat usai Viral Injak Al-Quran, Vita Amalia ASN di Kepahiang Tempuh Jalur Hukum
18 jam lalu
Terkini Nasional
Kini Sudah Kapok? Nasib ASN di Bengkulu yang Injak Alquran, Sosoknya Disebut Sudah Dihukum Pemecatan
1 hari lalu
Live Update
Nasib ASN Injak Alquran di Kepahiang Bengkulu Akhirnya Dipecat, Pemkab: Keputusan Sudah Final!
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.