Terkini Daerah
Apes! 2 Guru Dipecat karena Bantu Patungan Bayar Gaji Guru Honorer, Iuran Wali Murid Dianggap Pungli
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Apesnya dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut dari penarikan sumbangan komite sebesar Rp 20 ribu yang digunakan untuk membantu para guru honorer.
Niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu dijatuhi sanksi.
Kasus bermula pada 2018 lalu. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017. Dari situlah, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi.
Komite sekolah dan orangtua siswa juga dilibatkan dalam rapat yang digelar pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
Baca: PDIP Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Singgung Marsinah Jadi Korban Kekejaman Orde Baru
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Masalah kemudian muncul setelah ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.
Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan.
Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Baca: PM Jepang Sanae Takaichi Pangkas Gaji Diri Sendiri dan Tunjangan Kabinet Ditangguhkan
Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.
Nasip serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Apesnya 2 Guru Niat Baik Bantu Honorer Dipecat, Dianggap Pungli, Kini Gelombang Dukungan Mengalir
#viraldimediasosial #guru #kepalasekolah #guruhonorer #luwuutara
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan
Tribun-Video Update
PM Jepang Sanae Takaichi Pangkas Gaji Diri Sendiri dan Tunjangan Kabinet Ditangguhkan
23 jam lalu
Tribunnews Update
Gaji Pegawai SPPG Belum Dibayar? Instagram BGN Digeruduk Netizen: Kami Butuh Menafkahi Keluarga
1 hari lalu
Live Update
PPPK Donggala Demo Minta Kejelasan Gaji, Gubernur Sulteng Pastikan Dapat Hak Sama dengan ASN
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.