Tribun-Video Update
Presiden Prabowo Subianto Bentuk Komite Reformasi Polri, Pakar Ingatkan "Jangan Hanya Seremonial"
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri sebagai respons atas tuntutan publik untuk memperbaiki institusi kepolisian.
Komite tersebut diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dengan sembilan anggota lain dari berbagai kalangan.
Sembilan anggota tersebut adalah Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Atgas, Tito Karnavian, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Baca: Respons Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili, Keaslian Ijazah Jokowi Dibuktikan Dahulu
Baca: Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan dari Negara Rp 57 Juta Per Tahun dan BPJS Kesehatan
Langkah Presiden ini mendapat tanggapan dari pakar komunikasi politik Ahmad F. Ridha, yang mengingatkan agar reformasi Polri tidak berhenti pada pergantian pimpinan atau perombakan struktur semata.
“Reformasi Polri jangan-jangan ini hanya untuk menyenangkan satu dua pihak,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Polri dalam Menjaga Demokrasi, Senin (10/11/2025).
Ridha menilai, komite tersebut perlu menyentuh akar persoalan lembaga dan memperjelas posisi Polri dalam sistem pemerintahan sipil.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakar Ingatkan Prabowo Soal Reformasi Polri, Singgung 5 Poin Bukan Cuma Pergantian Pimpinan
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Hadiyya QurrataAyyuun
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Nasional
Ketum Projo Tak Diterima? Kader Ramai Tolak Budi Arie Gabung Gerindra: Partai Bukan Tempat Singgah
14 jam lalu
Terkini Nasional
Viral Unggahan Fufufafa soal Prabowo Berikan Gelar Pahlawan ke Soeharto, Ternyata Cuma Teks Ditimpa
14 jam lalu
Terkini Nasional
"Alhamdulillah" Titiek Bersyukur Soeharto Dapat Gelar Pahlawan hingga Unggah Foto Keluarga Cendana
16 jam lalu
Terkini Nasional
Adab Prabowo Disorot! Tak Mau Ahli Waris Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Maju: Biar Saya yang ke Sana
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.