Rabu, 12 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili & Dibui, Polisi Tak Berhak Simpulkan Ijazah Jokowi Asli

Selasa, 11 November 2025 14:39 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan.

Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

Baca: Mahfud MD Nilai Alasan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Masih Samar, Soroti Kesalahan Kepolisian

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.

Mahfud MD menyebut, jika kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli.

Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Mahfu MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

Namun harus diputuskan lewat pengadilan oleh hakim.

"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.

Baca: Roy Cs Tersangka! Relawan Jokowi Langsung Syukuran Sembelih 3 Kambing Bertulis Troy, Tifah, dan Kris

Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan mengenai ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu baru proses pencemaran nama baik diproses hukum.

Menurut Mahfud MD, langkah dari kepolisian membawa Roy Suryo ke pengadilan justru bisa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo Cs.

"Kalau gak begitu nanti kacau hukum," kata Mahfud.

Mahfud MD juga menyebut bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs bisa ditolak hakim karena dakwaan tidak diterima pasalnya pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak pernah ada. 

"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya," ujar Mahfud. 

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Program:  Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nila
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #Jokowi   #Roy Suryo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved