Kamis, 13 November 2025

Terkini Nasional

PSI Pasang Badan seusai Roy Suryo Cs Tersangka, Publik Diminta Stop Serang Jokowi soal Ijazah Palsu

Selasa, 11 November 2025 12:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

"Kita serahkan pada proses hukum seperti yang tadi saya bilang, PSI mempercayai betul sistem bahwa bernegara ini ada sistem. Jadi nanti publik akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik," kata Ahmad Ali yang mengenakan jaket berlogo PSI di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Meski demikian, Ahmad Ali meminta semua pihak untuk menghentikan tudingan terhadap Jokowi.

Ia menegaskan, Jokowi juga memiliki hak sebagai warga negara untuk dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.

Baca: Siap Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Percaya Prabowo Adil dalam Penindakan Hukum

"Tetapi kami juga minta, PSI minta, untuk berhenti menjudge, menuduh, siapapun termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi bahwa telah mengkangkangi hukum, mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui proses peradilan.

"Jadi apa yang diteriakan oleh kawan-kawan selama ini Roy Suryo cs waktunya untuk diuji hari ini. Mereka benar atau mereka salah," ucap Ali.

Ia menambahkan, apabila tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan terbukti benar, maka aparat penegak hukum harus segera membebaskan mereka.

"Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Dan kemudian kami juga akan minta Pak Jokowi untuk hadir di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia memang memiliki legalitas, dia memang memiliki apa yang mereka tuduhkan itu tidak betul," tegas Ali.

Baca: Tak Takut! Dokter Tifa Pastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi oleh Penyidik Polda Metro

Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mentersangkakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Menurut dia, pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi

# Roy Suryo # Jokowi # ijazah palsu # PSI

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PSI   #ijazah palsu   #Jokowi   #Roy Suryo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved