EKSKLUSIF: Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Agus Jabo: Ikhlaskan Apa yang Terjadi di Masa Lalu
TRIBUN-VIDEO - Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto bukanlah hal yang baru dan muncul tiba-tiba pada tahun 2025.
Menurutnya, usulan ini telah melalui proses panjang sejak puluhan tahun lalu.Hal itu disampaikan Agus Jabo saat sesi wawancara khusus dalam program ‘On Focus’ Tribunnews, Sabtu (8/11/2025).
"Jadi harus kita ketahui bersama bahwa Gus Dur dan Soeharto itu sudah diusulkan sejak tahun 2010, sejak zamannya Pak SBY jadi Presiden," ujar Agus Jago Priyono.
Agus menjelaskan, setelah tidak berhasil pada 2010, nama Soeharto dan Gus Dur kembali diusulkan pada 2015 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), dan kembali belum mendapat gelar. Pada tahun 2025 ini, keduanya diusulkan kembali.
"Jadi yang ingin saya sampaikan, bahwa Gus Dur sama Pak Soeharto itu bukan tiba-tiba muncul di tahun 2024 ini, tapi sudah diusulkan sejak 2010," tegasnya.
Menanggapi pro-kontra yang mengemuka di masyarakat, terutama dari kalangan aktivis 1998, Agus Jabo menyikapinya dengan bijak.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja membuka nama-nama yang diusulkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan kritik yang konstruktif.
"Justru memang sejak awal kan kita membuka, ya, hasil TP2GB (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) ini kita buka, siapa saja tokoh-tokoh yang diusulkan, supaya kemudian masyarakat mengetahui. Dan saya pikir itu wajar, ada pro-kontra itu wajar," katanya.
Usulan Soeharto telah memenuhi prosedur yang berlaku. Nama Soeharto diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan telah melalui kajian berjenjang, mulai dari Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota, hingga TP2GB di tingkat pusat.
"Tentunya jasa-jasanya, syarat-syarat administrasinya, prosedurnya itu clear. Jadi kita harus memahami seperti itu," ucap Agus.
Secara pribadi, Agus Jago Priyono yang merupakan mantan aktivis dan salah satu pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD), menyampaikan pandangannya yang inklusif mengenai gelar pahlawan.
"Saya berpendapat bahwa siapapun yang berjuang untuk memerdekakan bangsa ini, siapapun yang berjuang untuk kemajuan bangsa, itu saya pikir mereka punya hak untuk mendapatkan gelar Pahlawan. Saya tidak pandang bulu," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa setiap tokoh yang telah berkorban untuk bangsa berhak mendapatkan penghormatan. Menurutnya, bangsa Indonesia perlu berdamai dengan masa lalu untuk membangun masa depan.
"Pendapat saya, sudah lah, masa lalu yang kemudian mengoyak-ngoyak bangsa ini. Sejarah kelam masa lalu sudah lah, kita tutup, kita maafkan, kemudian kita berangkat kembali untuk membangkitkan bangsa ini, menata masa depan," kata Agus.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan tidak terus-menerus terbelenggu oleh konflik masa lalu.
"Capek, dan bangsa ini kapan akan bangkit, akan bersatu, gotong royong untuk menyongsong depannya yang gilang-gemilang itu. Posisi saya seperti itu," imbuhnya.
Wamensos menegaskan bahwa keputusan akhir pemberian gelar Pahlawan Nasional sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.
"Ya, itu menjadi hak prerogatifnya Bapak Presiden, bukan otoritasnya Pak Agus atau Pak Wamensos. Presiden nanti, seperti apa pertimbangannya, ya beliau yang nanti akan memutuskan," tandas Agus Jago.
Mari saksikan wawancara lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kritik Tajam Guntur Romli ke Jokowi yang Dukung Soeharto Jadi Pahlawan: Ternyata Otak & Memori Sakit
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Di Tengah Polemik Gelar Pahlawan Soeharto, Titiek Kunjungi Museum Sang Ayah bersama Komisi IV DPR RI
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Titiek Sebut Ada 1 Fraksi di DPR RI Tak Setuju Soeharto Jadi Pahlawan, Rajiv Singh sampai Ketawa
1 hari lalu
Terkini Nasional
Politikus PDIP Kecam Jokowi yang Dukung Soeharto Jadi Pahlawan: Otak dan Memorinya Juga Sakit
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.