Sabtu, 8 November 2025

Terkini Daerah

Dendam Kesumat! Aksi Nekat SANTRI di Aceh Bakar Asrama gegara Kerap Dibully Teman, Ini Nasib Pelaku

Jumat, 7 November 2025 22:05 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil mengungkap penyebab terbakarnya asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Asrama putra Dayah Babul Maghfirah ternyata bukan terbakar, tapi dengan sengaja dibakar.

Polisi menyebut kebakaran itu ternyata dilakukan oleh salah satu santri sendiri yang masih di bawah umur.

Seorang santri nekat bakar pesantren karena tak tahan dibully.

Pelaku adalah santri Dayah (Pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Ia nekat membakar pesantren tempat ia belajar, Jumat (31/10/2025), karena tak tahan sering dibully oleh teman-temannya.

Baca: Viral Beda Usia 83 Tahun! Kakek 110 Tahun Menikah dengan Wanita 27 Tahun di Bulukumba Sulsel

Pelaku membakar gedung asrama putra hingga api menjalar ke bangunan kantin, serta rumah yang ditempati oleh salah satu Pembina Yayasan Dayah Babul Maghfirah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan, dari peristiwa tersebut pihaknya kemudian memeriksa sebanyak 10 saksi, di antaranya 3 pengasuh, 5 santri, 1 orang penjaga dayah, dan orangtua pelaku.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman kamera CCTV serta pakaian milik terduga pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang santri kelas 12.

Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan salah satu santri di dayah tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah.

Dia membakar menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra.

Kepada petugas, pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dirinya kerap mengalami perundungan oleh beberapa temannya.

Baca: SESAT! VIRAL GUS MUDA Sebut Rokok itu Tauhid & Logo A Adalah Allah, Klaim Isapan Datangan Pahala

"Tindakan bullying yang dialami anak pelaku di antaranya sering dikatakan idiot ataupun tolol, hal tersebut menyebabkan ia merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama," tutur Joko.

“Sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya, agar habis terbakar,” sambungnya.

 Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA

Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Maghfirah pada Jumat (31/10/2025)  sekitar pukul 03.00 WIB.

Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.

Kapolresta menyebutkan, saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

Baca: WABUP PBD JAGO BAHASA ARAB! Video Viral saat Berbincang dengan Dubes Uni Emirat Arab di Raja Ampat

Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera ke luar dari dalam asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, penyebakan api mudah membesar.

Si jago merah membakar seluruh gedung asrama beserta barang–barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.

Kebakaran dapat dipadamkan oleh Damkar, dibantu para santri dan warga setempat.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik tersangka yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku.

“Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kombes Joko.

Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

“Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkasnya.(*)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dendam Sering Diejek Idiot, Santri Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah, Ingin Lenyapkan Barang Teman

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Serambi Indonesia

Tags
   #rumah kebakaran   #viral   #Aksi Nekat   #Aceh   #Kasus Pembullyan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved