Sabtu, 8 November 2025

Pelapor Sebut Penantian Panjang Roy Suryo Tersangka Terwujud, Berharap Segera Ditahan | ON FOCUS

Jumat, 7 November 2025 21:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pelapor Roy Suryo yakni Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy sebagai tersangka.

Ade menyatakan penetapan Roy sebagai tersangka sudah dinantikan pihaknya sejak laporan dilayangkan April 2025 lalu.

Ade berharap usai pemeriksaan Roy sebagai tersangka, polisi segera menahan pakar telematika tersebut.

"Kalau ini sudah naik ke penetapan tersangka, semoga dalam pemeriksaaan naik ke penahanan karena semua pasal yang diterapkan wajib ditahan," kata Ade saat berbincang melalui zoom dalam On Focus Tribunnews, Jumat (7/11/2025). 

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan para pendukung Jokowi, termasuk dari Tim Advocate Public Defender gabungan dari Peradi Bersatu.(*)

Mari saksikan wawancara lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #On Focus   #Tribunnews   #Roy Suryo   #Jokowi   #ijazah   #Peradi Bersatu   #Ade Darmawan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved