Pelapor Sebut Penantian Panjang Roy Suryo Tersangka Terwujud, Berharap Segera Ditahan | ON FOCUS
TRIBUN-VIDEO - Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pelapor Roy Suryo yakni Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy sebagai tersangka.
Ade menyatakan penetapan Roy sebagai tersangka sudah dinantikan pihaknya sejak laporan dilayangkan April 2025 lalu.
Ade berharap usai pemeriksaan Roy sebagai tersangka, polisi segera menahan pakar telematika tersebut.
"Kalau ini sudah naik ke penetapan tersangka, semoga dalam pemeriksaaan naik ke penahanan karena semua pasal yang diterapkan wajib ditahan," kata Ade saat berbincang melalui zoom dalam On Focus Tribunnews, Jumat (7/11/2025).
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan para pendukung Jokowi, termasuk dari Tim Advocate Public Defender gabungan dari Peradi Bersatu.(*)
Mari saksikan wawancara lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Rizal Fadillah Kaget Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi saat Umrah, Tegas akan Melawan!
20 jam lalu
Terkini Nasional
Apresiasi Jokowi seusai Polda Metro Jaya Gercep Tetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
20 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Prabowo & Jokowi Dinilai Sudah Retak, Ray Rangkuti Tekankan: Tapi Tak Boleh Kelihatan
21 jam lalu
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Roy Suryo Berlindung di Balik Penelitian, Pakar: Kalau Malah Menyerang Personal Tetap Pidana
21 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.