Jumat, 7 November 2025

Tribunnews Update

LIVE: Motif Pembunuhan Wanita di Sleman, Pelaku Sakit Hati Cinta Ditolak & Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 6 November 2025 21:32 WIB
Tribun Jogja

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan RI (37), perempuan yang tubuhnya ditemukan mengenaskan di rumah kontrakan di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten akhirnya terungkap.

Pelakunya adalah LBW, (54) warga Ngemplak, Sleman yang ternyata adalah kekasih korban.

Pelaku nekat menghabisi korban dengan membanting lalu menggorok lehernya karena sakit hati sang kekasih tidak mau melanjutkan hubungan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, kamis (6/11/2025) menjelaskan bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sekitar 3-4 bulan.

Selama itu pula, tersangka yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, telah berusaha mencukupi kebutuhan kekasihnya itu dengan memberikan uang Rp 5 juta per bulan.

Sebab tersangka menjalin hubungan dengan korban serius dengan harapan melangkah ke jenjang pernikahan.

Namun hubungan kandas, karena korban tidak mau melanjutkannya.

Baca: Pembunuh Wanita di Sleman Ditangkap di Makam Orangtuanya, Sempat Berusaha Akhiri Hidup

Menurut polisi, tersangka mencurigai ada pihak ketiga. Namun fakta tersebut belum bisa dibuktikan.

AKP Matheus mengatakan, pada hari kejadian, tersangka datang ke rumah kontrakan korban di Mejing Wetan untuk membicarakan uang yang telah diberikan.

Akan tetapi ditanggapi kurang menyenangkan, sehingga terjadi percekcokan.

Pelaku yang emosi menghabisi nyawa korban hingga meninggal dunia, lalu kabur.

Pelaku pergi menuju ke makam orangtuanya, di Secang, Magelang.

Di tempat ini pelaku menyesali perbuatannya dan ingin mengakhiri hidup dengan menenggak racun pembasmi serangga.

Kemudian aparat berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung sigap memberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit.

Dari perbuatan tersebut, pelaku terancam dengan sangkaan pasal 338 KUH Pidana pembunuhan atau 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pembunuh Janda Muda di Gamping Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved