Eksepsi Riva Siahaan Cs Tak Diterima, Sidang Korupsi Minyak Mentah Lanjut ke Pembuktian
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Riva Siahaan dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Riva, Maya dan Edward telah diuraikan secara jelas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya dalam dakwaannya, Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.
Riva Siahaan, yang pernah menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PPN periode 2021-2023, didakwa bersama-sama dengan pejabat lainnya, termasuk Manager Import & Export Product Trading Edward Corne dan VP Trading & Other Business Maya Kusmaya.
Riva Siahaan memberikan perlakuan istimewa dalam proses lelang impor bahan bakar minyak demi memperkaya dua korporasi asing asal Singapura dan menjual solar nonsubsidi di bawah harga pokok kepada belasan perusahaan dalam negeri.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tersebut melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil. Menang tender BBM RON 90 dan RON 92.(*)
Sumber: Tribunnews.com
CITALOKAFEST
Pertamina Terpilih sebagai Brand Daerah Berdampak Anugerah Brand Berdampak pada Lingkungan
3 hari lalu
Regional
Pertalite Bermasalah! Bikin Motor Brebet hingga Masuk Bengkel, Cak Ji Minta Pertamina Tanggung Jawab
Jumat, 31 Oktober 2025
Regional
Dugaan BBM Pertalite Bermasalah Bikin Motor Brebet, Polda Jatim dan Pertamina Sidak SPBU di Surabaya
Jumat, 31 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.