Minggu, 9 November 2025

Eksepsi Riva Siahaan Cs Tak Diterima, Sidang Korupsi Minyak Mentah Lanjut ke Pembuktian

Kamis, 6 November 2025 20:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Riva Siahaan dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Riva, Maya dan Edward telah diuraikan secara jelas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya dalam dakwaannya, Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN)  Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.

Riva Siahaan, yang pernah menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PPN periode 2021-2023, didakwa bersama-sama dengan pejabat lainnya, termasuk Manager Import & Export Product Trading Edward Corne dan VP Trading & Other Business Maya Kusmaya.

Riva Siahaan memberikan perlakuan istimewa dalam proses lelang impor bahan bakar minyak demi memperkaya dua korporasi asing asal Singapura dan menjual solar nonsubsidi di bawah harga pokok kepada belasan perusahaan dalam negeri.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tersebut melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil. Menang tender BBM RON 90 dan RON 92.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Riva Siahaan   #minyak mentah   #Pertamina

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved