Sabtu, 8 November 2025

Tribunnews Update

5 Anggota DPR Lolos Pemecatan, Puan Pilih Hormati Putusan MKD meski Kritik Bermunculan

Kamis, 6 November 2025 16:45 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait lima anggota DPR nonaktif.

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (6/11/2025).

Kelima anggota itu berasal dari berbagai fraksi termasuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

MKD memberikan sanksi berbeda mulai dari peringatan, nonaktif sementara, hingga mengaktifkan kembali sebagian anggota.

Baca: MIRIS! PEREMPUAN DITIPU PRIA Kenalan dari Aplikan Kencan di Bekasi, Motor Raib Dicuri

Baca: Santri di Aceh Bakar Pondok Pesantren Gegara Kerap Dibully Teman, Kerugian Capai Rp2 M

Puan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Keputusan MKD itu memicu kritik dari sejumlah kalangan.

Sebelumnya, MKD pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan untuk lima anggota DPR yang tengah diproses etik.

Dalam putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif tiga hingga enam bulan.

Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni Cs Lolos dari Pemecatan DPR, Puan Maharani: Kita Hormati Keputusan MKD

    
# Anggota DPR # Lolos # pemecatan # Puan Maharani # MKD

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Anggota DPR   #Lolos   #pemecatan   #Puan Maharani   #MKD

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved