TRIBUNNEWS UPDATE
LENGKAP! Hasil Putusan 5 DPR yang Bikin Ulah Berbuntut Demo Besar Agustus, Terberat Disanksi 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan semua putusan lima anggota dewan nonaktif yang terseret gelombang demontrasi besar Agustus lalu.
Di antara kelimanya, hanya Uya Kuya dan Adies Kadir yang dinyatakan tidak melanggar etik.
Lima anggota dewan nonaktif, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnono (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni hadir di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
Kelimanya sebelumnya diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Adies Kadir diadukan mengenai tunjangan anggota DPR RI yang keliru.
Nafa Urbach diadukan karena gaya hedon dan pernyataannya soal tunjangan DPR wajar.
Uya Kuya diadukan karena dianggap merendahkan rakyat saat berjoget di sidang tahunan MPR RI.
Sementara Ahmad Sahroni dilaporkan karena diksi tolol yang disampaikannya mengenai massa demo.
Dari putusan ini, MKD mengatakan bahwa Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD hanya memperingati Adies Kadir agar lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi dalam sesi wawancara.
Baca: Uya Kuya Resmi Aktif Kembali Jadi Anggota DPR, Sebut Semua Manusia Harus Belajar dari Kesalahan
Senasib, Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
MKD menyatakan bahwa keduanya aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh Eko Patrio.
Ia dianggap melanggar kode etik dengan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.
Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
Hukuman etik juga dirasakan oleh Nafa Urbach.
Baca: Potret Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio Menanti Nasibnya Diputus MKD DPR
Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
MKD juga menyatakan bahwa Nafa Urbach tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
Hukuman etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sahroni dinyatakan melanggar etik dan dan disanksi selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
"Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar MKD Adang Daradjatun. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Putusan 5 Anggota DPR RI Viral saat Demo Agustus 2025: Uya Kuya, Adies Kadir Tak Bersalah
Reporter: Nila
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kode '7 Batang' Cara Licik Gubernur Riau Diduga Terima Fee Total Rp 4,05 M, Awalnya Minta Rp 7 M
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Dedi Mulyadi seusai Dibandingkan dengan Menkeu Purbaya hingga Dicap Gubernur Konten Kreator
20 jam lalu
Terkini Nasional
Sindiran Titiek Soeharto! Singgung Menteri KKP soal Kapal Ilegal: Dulu Bu Susi Berani Tenggelamkan
20 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.