Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Gibran: Nilai Wapres Tak Lulus SMA
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (3/11/2025).
Agenda persidangan memasuki tahap pembacaan petitum dari pihak penggugat yakni warga sipil bernama Subhan Palal.
Isi gugatan Subhan mempermasalahkan pendidikan tingkat SMA Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan data KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), dan UTS Insearch, Sydney (2004-2007), yang disebut setara dengan Sekolah Menengah Atas.
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," kata Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Lanjutnya bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.
"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.
Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," imbuhnya.
Ia menerangkan aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.
"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.
"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010,." (*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
Jumat, 3 April 2026
Terkini Nasional
Rismon Disebut Bakal Beri Kejutan seusai Tanda Tangani RJ Kasus Ijazah Jokowi, Ade: Siap-siap Aja
Jumat, 3 April 2026
Terkini Nasional
Begini Bukti Foto Wisuda Jokowi dan Kliping Koran di Sidang CLS Solo Terkait Kasus Ijazah
Jumat, 3 April 2026
Terkini Nasional
Dokter Tifa Desak SP3 Total, Kuasa Hukum Soroti Sprindik Langgar Prosedur di Kasus Ijazah Jokowi
Jumat, 3 April 2026
Terkini Nasional
Dokter Tifa Ungkap Pemeriksaan Aiman & Karni Ilyas, Beri Respons Adanya Pembujukan RJ ke Solo
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.