Minggu, 2 November 2025

Tribunnews Update

Polisi akan Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi hingga Roy Suryo Tak Takut Jadi Tersangka

Minggu, 2 November 2025 09:23 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penanganan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum untuk penetapan tersangka.

Adapun sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memerika 11 dari 12 terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan pada Sabtu (1/11/2025) mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan jaksa terkait pelaksanaan gelar perkara.

Menurut Budi, satu terlapor yang belum diperiksa berinisial ES yang disebut tengah sakit keras dan menjalani pengobatan di luar negeri.

Budi berujar, pihaknya sudah mengirimkan panggilan sebanyak dua kali dan telah diterima keluarga serta pengacara ES namun belum direspons.

Adapun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI tercantum 12 nama terlapor.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Kemudian Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Diberitakan sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu.

Kala itu, Jokowi mendatangi langsung Polda Metro Jaya.

Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong. 

Baca: Bantah Nama Projo Akronim dari Pro Jokowi, Budi Arie: Enggak Ada, Artinya Negeri dan Rakyat

Jokowi menyerahkan bukti berupa video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.
 
Adapun dalam konten video tersebut, Jokowi dituding tak pernah kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) hingga menggunakan dokumen tak sah saat mencalonkan diri dalam kontestasi politik.

Untuk melengkapi proses penyidikan, pihak Jokowi juga menyerahkan berkas ijazah pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga kuliah.

Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli lalu.

Selain laporan Jokowi, juga ada sejumlah laporan serupa yang masuk ke berbagai Polres oleh pihak lain.

Polda Metro Jaya pun menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

Dua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

Terkait rencana gelar perkara yang nantinya berujung pada penetapan tersangka, pakar telematika Roy Suryo mengaku tak takut.

Roy Suryo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya masih terganjal perasaan ragu-ragu dalam pengusutan ijazah Jokowi.

Pasalnya, proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

# ijazah palsu # Jokowi # Roy Suryo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ijazah palsu   #Jokowi   #Roy Suryo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved