Regional
Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diserahkan ke Jaksa, 4 Orang Mahasiswa & 2 Warga Sipil
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan enam tersangka dan barang bukti, kasus dugaan perusakan gedung Mapolda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis(30/10/2025).
Kasus perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025) lalu, bertepatan pada kasus pembakaran kantor DPRD NTB.
Keenam tersangka ini ialah L, MI, M dan AN merupakan mahasiswa, sementara FA dan LA merupakan warga sipil yang saat itu ikut dalam aksi tersebut.(*)
#AktivisMahasiswa #PoldaNTB #PengerusakanPoldaNTB #AnakDitahan #MobilTahanan #Lapas #DemoMahasiswa #PenangkapanMahasiswa #IsakTangis #BeritaTerkini
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Momen Bahlil Diteriaki Hoaks oleh Mahasiswa saat Bahas Etanol dalam Bensin, Dibalas dengan Data
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.