Sabtu, 1 November 2025

Regional

Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diserahkan ke Jaksa, 4 Orang Mahasiswa & 2 Warga Sipil

Jumat, 31 Oktober 2025 15:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan enam tersangka dan barang bukti, kasus dugaan perusakan gedung Mapolda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis(30/10/2025).

Kasus perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025) lalu, bertepatan pada kasus pembakaran kantor DPRD NTB.

Keenam tersangka ini ialah L, MI, M dan AN merupakan mahasiswa, sementara FA dan LA merupakan warga sipil yang saat itu ikut dalam aksi tersebut.(*)


#AktivisMahasiswa #PoldaNTB #PengerusakanPoldaNTB #AnakDitahan #MobilTahanan #Lapas #DemoMahasiswa #PenangkapanMahasiswa #IsakTangis #BeritaTerkini

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #perusakan   #NTB   #mahasiswa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved