Terkini Nasional
TUDINGAN PEDAS Roy Suryo soal Rumah Pensiun Jokowi: Itu Tempat untuk Kumpul Termul
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, akan difungsikan menjadi tempat pertemuan atau ruang publik.
Sementara itu, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengatakan rumah tersebut justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul para Ternak Mulyono (Termul), pengikut Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI tersebut menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan terkait fasilitas bagi mantan presiden sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Selain itu, undang-undang masih mengatur bahwa negara akan membiayai keperluan hidup mantan presiden tersebut.
"Apa kita rela? Kalau saya bisa pastikan nanti kalau sudah diresmikan itu hanya akan menjadi ajang kongko-kongko para termul yang ada di sana.Mereka datang tiap hari, kemudian makan minum di sana, siapa yang membiayai makan minum? Uang kita, uang rakyat itu," jelasnya.
Roy juga menyinggung anggaran pembangunan rumah Jokowi tetap berasal dari uang negara.
Baca: Projo Pasang Badan Bela Jokowi soal Utang Whoosh, Tegaskan Proyek Kereta Cepat Tak Rugikan Negara
Baca: Sindir Jokowi! Kata Purbaya Ditanya Beban Utang Imbas Imbas Infrastruktur: Era Presiden Sebelumnya?
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Klarifikasi Jokowi soal Rumah Pensiun di Colomadu, Roy Suryo: Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Projo Pasang Badan Bela Jokowi soal Utang Whoosh, Tegaskan Proyek Kereta Cepat Tak Rugikan Negara
15 jam lalu
Terkini Nasional
Sindir Jokowi! Kata Purbaya Ditanya Beban Utang Imbas Imbas Infrastruktur: Era Presiden Sebelumnya?
15 jam lalu
Terkini Nasional
Sejumlah Massa Gelar Demo di Solo Desak Pemakzulan Gibran dan Minta Jokowi Diadili
16 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Disorot soal Utang Proyek Whoosh, Projo: Jika Ada Bukti Pelanggaran, Silakan Diproses Hukum
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.