Kamis, 30 Oktober 2025

Terkini Nasional

KPK Dituding Takut Mengusut Proyek Whoosh, Saut: Cermin Prinsip yang Rusak Sejak Revisi UU KPK!

Rabu, 29 Oktober 2025 11:20 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menanggapi dugaan bahwa lembaga anti-rasuah tersebut takut mengusut dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.

Adapun Whoosh saat ini menuai sorotan lantaran memunculkan beban utang hingga lebih dari Rp100 triliun, dengan bunga yang cukup tinggi, apalagi proyek tersebut juga mengalami pembengkakan biaya (cost overrun).

Dugaan korupsi mencuat setelah proyek Whoosh disinyalir mengalami markup atau penggelembungan nilai anggaran hingga beberapa kali.

Selain itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, KPK seolah takut mengusut kasus dugaan korupsi proyek Whoosh.

Namun, ia tidak menyebut, kepada siapa lembaga itu merasa takut.

“Dugaan saya [KPK] takut. Entah takut pada siapa,” kata Mahfud MD dalam program acara Kompas Petang, sebagaimana dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Baca: Mahfud Setuju dengan Luhut soal Proyek Whoosh yang Sudah Busuk dari Awal, Yakin Luhut Tak Terlibat

Dari dugaan bahwa KPK takut menurut pernyataan Mahfud MD ini, Saut Situmorang menilai, itu artinya sembilan prinsip antikorupsi dalam KPK sudah rusak setelah adanya revisi Undang-undang KPK.

Dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, kesembilan prinsip tersebut adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Adapun revisi UU KPK yang disahkan pada September 2019 lalu melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 memang dinilai telah melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Revisi UU KPK ini membuat KPK lebih lambat, kurang mandiri, dan rentan intervensi, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi menurun.

Misalnya, KPK kesulitan menggeledah kantor atau lembaga negara karena harus melalui Dewan Pengawas KPK serta sering terhambat birokrasi.

"Saya pikir memang nilai-nilai [KPK] kan dirusak ketika Undang-Undang KPK diganti kemarin," kata Saut, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (28/10/2025).

Baca: Reaksi Purbaya soal Komentar Jokowi yang Sebut Whoosh Bukan Cari Laba Namun Investasi Sosial

"Sembilan nilai di KPK yang dikenal itu doktrin pertama orang masuk KPK, nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, adil, dan seterusnya. Itu nilai sudah enggak ada di sana. Lantas Anda mau mengharap apa?"

Saut pun mempertanyakan integritas KPK dalam menerapkan nilai-nilai tersebut di tengah ramainya polemik kereta cepat Whoosh yang berbuntut utang fantastis dan diduga dicoreng oleh adanya korupsi.

"Ada sembilan nilai, Anda harus jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, adil, tanggung jawab. Ada enggak sekarang, sembilan nilai itu di kepala mereka setelah publik pusing bicara-bicara seperti ini? Jangan-jangan, mereka nggak paham nilai-nilai itu?" serunya.

Saut lantas mengamini bahwa KPK dinilai tidak serius dalam mengusut proyek Whoosh.

Ia menyinggung banyak pihak yang sudah dijerat hukum, dengan acuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Saut memandang, seolah ada perkecualian pada proyek Whoosh ini.

"Oh iya [KPK tidak serius], kan ada istilah disiplin, tanggung jawab, kerja, kerja keras, berani, sederhana, dan terakhir, adil. Kan banyak orang sudah dipenjara karena terkenakan pasal 2 dan 3. Terus, kenapa kasus ini dikecualikan?" ujar Saut.

Baca: MAHFUD MD GERAM! Ungkap Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025!

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Disebut Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang: Cermin Prinsip yang Rusak Sejak Revisi UU KPK

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved