Terkini Nasional
Menkeu Purbaya Mendadak Ubah Gaya Bicara: Enggak Boleh Ceplas-Ceplos Lagi, Nanti Dimarahi
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih belum memutuskan nasib kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.
Purbaya bilang, pihaknya masih terus menimbang-nimbang untuk kenaikan gaji ASN 2026.
"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menyebutkan, kini dirinya tak lagi bisa menjanjikan kebijakan-bijakan baru ke masyarakat jika belum ada kepastian.
Sebab, belakangan dia kerap mendapat kritik dari sejumlah pejabat lain terkait gaya bicaranya yang ceplas-ceplos di publik.
"Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi. Nanti saya investigasi lagi," tukasnya.
Baca: Kata-kata Menkeu Purbaya di Hari Sumpah Pemuda, Beri Pesan ke Generasi Milenial hingga Gen Apha
Tunggu arahan Presiden Sebelumnya
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikkan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.
Baca: Kritikan Hasan Nasbi ke Purbaya Balik Dikuliti: Menkeu Blak-blakan Itu Justru Lebih Etis, Buka Semua
Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan.
Sebab, kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan.
"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan Program Quick Wins dalam perbaikan RKP 2025. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, dan Polri. Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Blak-blakan Menkeu Purbaya Ungkap Enggak Boleh Ceplas-Ceplos Lagi, Ini Alasannya
# Bahlil Lahadalia # Purbaya Yudhi Sadewa # Menteri Keuangan # Menkeu
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Diserang Balik! Pengamat Politik Skakmat Hasan Nasbi usai Kritik Menkeu, Sebut Makan Uang Negara
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Seusai Kisruh dengan Purbaya, KDM Janji Umumkan Posisi Kas Pemprov Jabar Setiap Hari di Medsosnya
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata-kata Menkeu Purbaya di Hari Sumpah Pemuda, Beri Pesan ke Generasi Milenial hingga Gen Apha
1 hari lalu
Terkini Nasional
Purbaya Tertawa Ngakak Disindir Hasan Nasbi: Gak Boleh Ceplas-ceplos Nanti Saya Dimarahin
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.