Selasa, 28 Oktober 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Proses Hukum Ibu Tiri Penganiaya Anak Sambung

Selasa, 28 Oktober 2025 08:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO. COM - Terungkap siasat licik RN (30) ibu tiri yang tega menyiksa anaknya laki-laki hingga tewas di Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor tutupi luka memar dengan bedak tebal.

Adapun penyebab bocah disiksa karena sulit disuruh makan.

Diceritakan tetangga korban bernama Sumiarti, pelaku menutupi luka korban dengan bedak.

"Dia itu pernah saya tanya ā€˜kamu pakai bedak atau mainin bedak?’. Kata dia malah jawab ā€˜Bukan, ibu yang pakein bedak’,ā€ ujar Sumiarti saat ditemui di lokasi, Rabu (22/10/2025), dikutip Kompas.com

Baca: KACAMATA HUKUM: Potensi Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny

"Kan dia (korban) suka jajan di warung, ditanya kenapa memar-memar badannya, bilangnya jatuh doang si anak, enggak mau ngaku,ā€ kata Sumiarti.

ā€œEnggak pernah dengar suara nangis, yang tinggal dekat saja enggak denger, jadi sebetulnya saya kasihan,ā€ sambung dia.


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siasat Licik RN, Ibu Tiri yang Siksa Anaknya di Bogor Hingga Tewas, Tutupi Memar Korban dengan Bedak, https://sumsel.tribunnews.com/news/993104/siasat-licik-rn-ibu-tiri-yang-siksa-anaknya-di-bogor-hingga-tewas-tutupi-memar-korban-dengan-bedak.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra

Program: KACAMATA HUKUM
Host: Rifqah
Editor: Bima Respati

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: bima berseri
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved