Selasa, 28 Oktober 2025

Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Untuk Lindungi Jemaah & Sesuaikan Regulasi Saudi

Sabtu, 25 Oktober 2025 20:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah secara resmi melegalkan pelaksanaan Umrah Mandiri, memberikan opsi baru bagi jamaah untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui agen perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketentuan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.

Para calon jemaah umrah, kata Dahnil, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Dahnil, melalui sistem ini para jemaah umrah mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi. 

Saat jemaah umrah mandiri berangkat ke Saudi Arabia, Dahnil mengatakan secara otomatis mereka terlindungi negara. 

"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya. 

Selain itu, Dahnil mengungkapkan Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel.

Langkah ini, kata Dahnil, untuk melindungi biro perjalanan umrah.

"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.

Syarat Umrah Mandiri
Syarat melaksanakan umah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:

1. Beragama Islam
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter. 
5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:

1. Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah
2. Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved