Mengintip Palma Tower, Kantor yang Disambangi Bos Sawit Surya Darmadi Usai Sidang
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group itu mendekam di Lapas Cibinong.
Hal itu dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dikarenakan Surya Darmadi dinilai melakukan pelanggaran lantaran mampir ke kantornya, yakni PT Duta Palma di Palma Tower, yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan setelah menghadiri persidangan.
Pantauan Tribunnews.com di Palma Tower, pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB, situasi gedung perkantoran itu tergolong ramai.
Setidaknya terdapat beberapa perusahaan dan satu lembaga pendidikan anak usia dini berkelas internasional yang beroperasi di bangunan tersebut.
Simak liputannya hanya di Kanal YouTube Tribunnews.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Robig Dipindah ke Nusakambangan karena Narkoba, Pengacara Keluarga Gamma Mengaku Curiga Sejak Lama
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Robig Penembak Pelajar di Semarang Dipindah ke Nusakambangan karena Narkoba, Ketahuan saat Inspeksi
7 hari lalu
Surya Darmadi Ungkap Kerap Ditolak saat Bayar PNBP, Tuding Intervensi Kejaksaan
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Minta Jalani Hukuman di Jakarta, Hakim Tegaskan Penempatan Bukan Wewenang Pengadilan
Jumat, 24 April 2026
Viral
Imbas Ngopi dan Keluyuran, Supriadi Napi Korupsi Rp233 Miliar Akhirnya Dipindah ke Nusakambangan
Sabtu, 18 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.