Selasa, 28 Oktober 2025

Miskinkan Bandar Narkoba, Polri Sita Aset Senilai Rp221 Miliar Lewat TPPU

Rabu, 22 Oktober 2025 22:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menyita aset-aset milik bandar hingga pengedar narkoba dengan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari 29 tersangka TPPU, aset yang berhasil disita senilai Rp221,3 miliar dengan rincian uang tunai senilai Rp18 miliar dan aset bergerak dan tidak bergerak Rp202 miliar.

Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Jumlah ini merupakan hasil pengungkapan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda jajaran seluruh Indonesia dan sinergitas bersama stakeholder terkait.

Ada 29 tersangka yang dikenakan pasal TPPU, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan menimbulkan efek jera yang maksimal.

Aliran dana hasil kejahatan peredaran narkoba diharapkan bisa diputus dengan penerapan pasal TPPU.

Penerapan TPPU kepada pengedar narkoba juga untuk memiskinakn para bandar dan pengedar sehingga tidak mempunya kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa sesuai dengan amanat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri berperang menuntaskan penanganan narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Bahkan ada tindakan tegas bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.

Untuk lebih lengkapnya kita akan bergabung dengan Reporter Tribunnews.com, di Polda Metro Jaya.

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved