Rabu, 29 Oktober 2025

Nasional

RUGIKAN NEGARA Rp 1,4 Miliar! Bea Cukai Bogor Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 15:05 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Bea Cukai bersama Forkopimda Kabupaten Bogor memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan mengungkapkan, terdapat 1,8 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sisanya dibawa ke perusahaan pengelolaan limbah di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

"Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, jadi di Bogor ini atau Jawa Barat bukan tempat produksi  tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Baca: Tindak Tegas Penyelundupan, Purbaya Janji Kerjar & Tangkap Mafia Penyelundupan Rokok Ilegal

Finari Manan mengungkapkan, rokok-rokok dari berbagai tersebut tidak memiliki pita cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi negara karena tidak masuk ke pendapatan.

Namun terdapat juga rokok yang memiliki pita cukai akan tetapi isi di setiap bungkusnya tidak sesuai peruntukannya.

Semisal, kata dia, rokok yang seharusnya 12 batang dalam satu bungkus akan tetapi kenyataanya terdapat 20 batang roko sehingga sisanya tidak membayar cukai.

Baca: Menkeu Purbaya bakal Tindak Tegas Rokok dan Tekstil Ilegal: Saya Nggak Peduli Siapa di Belakangnya

Dari 1,8 juta batang rokok yang dimusnahkan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Ini mengakibatkan kerugian negara yang seharusnya cukai ini peruntukanya untuk dana bagi hasil tembakau, untuk kesejahteraan kesehatan masyarakat di wilayah Bogor kemudian juga pajak rokok yang sebesar 10 persen untuk mengalir ke menjadi PAD Kabupaten Bogor," katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat.

"Memang langkag-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya, kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tapi butuh dukungan serta peran aktif dari seluruh masyarakat," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Bogor Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp1,4 M

# Bea Cukai # Rokok Ilegal # Stadion Pakansari # NEGARA # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved