Selasa, 28 Oktober 2025

Tribunnews Update

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Sopir Truk dan Kendaraan di Ogan Ilir

Senin, 20 Oktober 2025 20:55 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan dan pembakaran sopir truk bernama Asril Wahyudi di Ogan Ilir.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Ridho Saputra (24), Adam Saputra (28) dan Agung Sanjaya (25).

Sementara untuk pelaku lainnya berinisial IS masih diburu oleh pihak kepolisian.

Adapun diketahui sebelumnya, Asril ditemukan tewas dalam kondisi terbakar bersama truk tronton yang ia kemudikan pada Senin (13/10/2025) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban dibunuh terlebih dahulu sebelum jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo, Senin (20/10), keempat pelaku awalnya mendatangi lokasi proyek di Ogan Ilir untuk bekerja.

Namun lantaran tidak cocok dengan kontrak kerja, mereka batal melanjutkan tawaran kerja.

Baca: Kasus Truk dan Sopir Terbakar di Ogan Ilir Sumsel Terungkap, Korban Dibunuh dan Uang Diambil

Pada saat itu para pelaku sempat mencoba menumpang mobil boks namun tak diizinkan, tak lama setelahnya datanglah truk tronton putih yang dikemudikan korban.

Korban yang sudah kenal dengan pelaku kemudian mengizinkan mereka berempat untuk menumpang.

Dalam perjalanan, para pelaku dengan brutal menyerang dan mencekik korban hingga tewas.

Setelahnya, mereka mengambil alih kemudi dan berencana membawa truk ke daerah Lampung.

Namun saat akan kabur, truk tiba-tiba mogok.

Para pelaku kemudian membakar truk bersamaan dengan korban yang telah tewas di dalamnya.

Tak lupa para pelaku juga mengambil uang korban senilai Rp214 ribu.

Para pelaku kemudian dijerat Pasal 365 Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian.

Selain itu juga dikenakan Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas

 

 

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved