Terkini Nasional
KPK Disindir Mahfud MD soal Dugaan Mark Up Whoosh: Aneh, Saya yang Disuruh Lapor
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kritik kepada KPK melalui akun media sosial Xnya pada Sabtu (18/10).
Mahfud mengkritik pernyataan KPK yang meminta melaporkan jika menemukan dugaan korupsi saat menanggapi dugaan mark up proyek Whoosh.
Menurut Mahfud MD, respons KPK yang meminta dirinya membuat laporan resmi sangat aneh.
Ia menilai jika memang KPK hendak menyelidiki dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh, seharusnya tidak perlu menunggu laporan.
Mahfud berpendapat, KPK seharusnya melakukan penyelidikan secara langsung tanpa harus menunggu laporan.
Baca: Mahfud MD Sentil KPK: Kalau Serius Usut Whoosh, Jangan Tunggu Laporan Saya!
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up Whoosh," tulis Mahfud MD dalam unggahan Xnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pernyataan awal mengenai dugaan mark up proyek Whoosh bukan berasal dari dirinya.
Menurutnya pernyataan awal terkait dugaan mark up proyek Whoosh disampaikan oleh Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo.
Ia menegaskan dalam hukum pidana, apabila ada informasi mengenai dugaan peristiwa pidana, seharusnya aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan tanpa meminta laporan terlebih dahulu.
(Tribun-Video.com/Umi)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# Mahfud MD # KPK # mark up # kereta cepat # Whoosh
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Bungkam! Reaksi Jokowi Ditanya soal Keputusan Menkeu Purbaya Tak Mau Bayar Utang Whoosh
Minggu, 19 Oktober 2025
Terkini Nasional
Mahfud MD Sentil KPK: Kalau Serius Usut Whoosh, Jangan Tunggu Laporan Saya!
Minggu, 19 Oktober 2025
Terkini Nasional
Rocky Gerung Ramal Aura Kekuasaan Jokowi Telah Pudar di Tengah Skandal Whoosh: Akan Penuh Gejolak
Minggu, 19 Oktober 2025
Terkini Nasional
Mahfud MD Tantang Balik KPK Terkait Dugaan Mark Up Whoosh: Langsung Menyelidiki, Bukan Minta Laporan
Minggu, 19 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.