Saat Rapat dengan Komisi III DPR, Mahasiswa Minta Hukum Qanun Masuk RKUHAP
TRIBUN-VIDEO.COM - Meski saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses, Komisi III tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, AMAN meminta penerapan hukum qanun di Aceh diakomidir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk diketahui, qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan, dan dalam konteks Bahasa Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah di Provinsi Aceh.
Fadli menjelaskan bahwa Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilam adat di tingkat desa.
"Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," ucap Fadli.
Ia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.
"Yang mau saya bilang di sini tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir. Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum," ucapnya.
Yang selanjutnya menjadi masukan AMAN yakni perihal penerapan qanun jinayah di Aceh.
Qanun Jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Menurutnya, selama ini tak jarang pihak kepolisiam memakai dua pendekatan hukum, yakni  qanun jinayah sekaligus memakai KUHP.
"Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh, bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," ucapnya.
"Jangan nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah kemudian di kasus yang sama itu digunakan pada pasal pasal KUHP," imbuhnya.
Selain menyampaikan masukan terhadap RKUHAP, AMAN juga menyampaikan dukungan terhadap satu tahun kepemimpian Presiden Prabow Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Beberapa program yang sudah dilaksanakan yang sudah sampai ke masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, kemudian sekarang sudah diinisiasi adanya legalisasi tambang rakyat sebagai penyerataan ekonomi dan berbagai program lainnya," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RKUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional," ucap Habiburokhman.
Sebab itu, Komisi III DPR RI akan mensinergikan RUU KUHAP dengan hukum qanun, terutama mensinergikan dengan konsep restoratif justice.
"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restoratif justice yang sebetulnya sudah dipraktikan bangsa Indonesia lampau," ucapnya.
"Kalau kita ingat dari zaman kita terbiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terutama masalah yang tidak berakibat fatal tidak berakibat kematian," pungkasnya.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polres Aceh Utara Tangkap Pemilik 1,87 Kg Sabu, Ternyata Seorang Penyanyi Aceh yang Pernah Tenar
Sabtu, 18 Oktober 2025
Live Update
Krisis BBM di Aceh Tengah dan Bener Meriah Makin Parah, Antrean Kendaraan Mengular
Jumat, 17 Oktober 2025
Live Update
Hendak Bakar Ikan, Anak Buah Kapal KM BSI Star Terpeleset dan Jatuh ke Laut, Meninggal di Perjalanan
Jumat, 17 Oktober 2025
Live Update
Curi Sapi & Kambing Pakai Avanza Rentalan, 4 Pria Ditangkap Polres Abdya: 1 Pelaku di Bawah Umur
Kamis, 16 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.