Rabu, 29 Oktober 2025

Tribunnews Update

Licik! Pakai Sidik Jari Jenazah, Perempuan 59 Tahun Palsukan Surat Perjanjian Utang Rp 4,6 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 22:56 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan berusia 59 tahun di Taiwan dijatuhi hukuman setelah terbukti menggunakan sidik jari jenazah untuk percobaan pemalsuan perjanjian utang.

Kasus ini disebut sebagai salah satu upaya pemalsuan paling mengejutkan di Taiwan, sebagaimana dilansir The Daily Jagran, Kamis (16/10/2025). 

Perempuan bermarga Li itu dihukum oleh Pengadilan Distrik Hsinchu setelah mencoba memvalidasi dokumen keuangan palsu menggunakan sidik jari seorang pria yang sudah meninggal di rumah duka Hsinchu, Taiwan bagian barat laut.

Menurut dokumen pengadilan, Li dan pria bernama Peng sebelumnya terlibat sengketa utang jangka panjang.

Dalam pemeriksaan, Li mengaku takut kehilangan uang yang diklaimnya sebagai pinjaman kepada Peng, sehingga mengaku "mengamankan" pembayaran dengan cara tersebut.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved