Tribunnews Update
Licik! Pakai Sidik Jari Jenazah, Perempuan 59 Tahun Palsukan Surat Perjanjian Utang Rp 4,6 Miliar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan berusia 59 tahun di Taiwan dijatuhi hukuman setelah terbukti menggunakan sidik jari jenazah untuk percobaan pemalsuan perjanjian utang.
Kasus ini disebut sebagai salah satu upaya pemalsuan paling mengejutkan di Taiwan, sebagaimana dilansir The Daily Jagran, Kamis (16/10/2025).
Perempuan bermarga Li itu dihukum oleh Pengadilan Distrik Hsinchu setelah mencoba memvalidasi dokumen keuangan palsu menggunakan sidik jari seorang pria yang sudah meninggal di rumah duka Hsinchu, Taiwan bagian barat laut.
Menurut dokumen pengadilan, Li dan pria bernama Peng sebelumnya terlibat sengketa utang jangka panjang.
Dalam pemeriksaan, Li mengaku takut kehilangan uang yang diklaimnya sebagai pinjaman kepada Peng, sehingga mengaku "mengamankan" pembayaran dengan cara tersebut.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Tak Puas Kuasai Laut, Trump Siap "Ekspansi" Serangan ke Daratan untuk Buru Kartel Venezuela
Jumat, 17 Oktober 2025
Tribunnews Update
Albania Punya Menteri AI Pertama di Dunia, Namanya 'Diella' Dijamin Tak Mempan Godaan Suap
Jumat, 17 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Wanita Pemilik Warung di Madiun Tewas Bersimbah Darah dengan Luka 15 Tusukan di Tubuh Korban
Jumat, 17 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Dipolisikan Gara-gara Dugaan Cek Rp 3 Miliar Palsu, Kuasa Hukum Tarman Pikir-pikir untuk Lapor Balik
Jumat, 17 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.