Tribunnews Update
Sidang Praperadilan Tersangka Demo Agustus, Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Tanpa Bukti
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim.
Kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya dalam dugaan penghasutan massa aksi pada Agustus 2025.
Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah karena tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan tanpa dua alat bukti yang sah.
“Alasan pertama yaitu tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Kedua, itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata kuasa hukum, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Ayyubi, Delpedro ditangkap secara tiba-tiba di kantornya di Lokataru Foundation tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Detik-detik TNI Lumpuhkan Pusat Komando KKB Soanggama Intan Jaya, 14 Anggota KKB Ditembak Mati
Jumat, 17 Oktober 2025
Tribunnews Update
Meski Berujung Damai & Kembali ke Sekolah Usai Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga Takut Dilaporkan
Jumat, 17 Oktober 2025
Tribunnews Update
Niat Bikin Konten Lompat dari Jembatan, 2 Pelajar SMAN 4 Tegal Tenggelam: Satu Tewas, Satu Hilang
Jumat, 17 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Hilangkan Jejak, Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Bawa Kabur Motor & HP Korban
Jumat, 17 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.