Rabu, 29 Oktober 2025

Tribunnews Update

Sidang Praperadilan Tersangka Demo Agustus, Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Tanpa Bukti

Jumat, 17 Oktober 2025 19:28 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim.

Kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya dalam dugaan penghasutan massa aksi pada Agustus 2025. 

Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah karena tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan tanpa dua alat bukti yang sah.

“Alasan pertama yaitu tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Kedua, itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata kuasa hukum, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Ayyubi, Delpedro ditangkap secara tiba-tiba di kantornya di Lokataru Foundation tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved