Regional
Detik-detik ABG 16 Tahun Pembunuh Sadis Bocah SD di Cilincing Diamuk Massa hingga Babak Belur
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah mengamankan MR (16) pelaku pembunuhan bocah SD VI (12) di Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (14/10/2025).
Sebelum diamankan, pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur.
Untung, tetangga korban menceritakan kronologi ditemukannya korban di kediaman pelaku.
Menurut Untung, pada malam hari orangtuanya panik karena VI tidak kunjung pulang ke rumah dan sempat dicari ke teman-temannya.
Upaya pencarian gagal, sebab, teman-temannya tidak ada yang mengetahui keberadaan VI karena sejak sore terpisah.
Kemudian ada yang menyebut bahwa korban sempat bersama dengan pelaku, hendak diberi hadiah baju.
Pelaku pada saat itu ada di sekitar rumah korban dan sempat ngelak korban bersama dirinya.
Pelaku mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan baju kepada bocah tersebut.
Untung menyatakan, dirinya tetap menaruh rasa curiga dan kemudian mengikuti R yang ingin pulang ke rumah dengan alasan mengantuk.
Baca: Yai Mim dan Istri Ungkap Kronologi Sajadah Dibakar hingga Hilangnya Jam Rolex, Kerugian Rp660 Juta
Ternyata setelah mendatangi kontrakannya, korban ditemukan meninggal kondisi terikat kabel charger.
Pelaku sempat berupaya kabur, tapi Untung berhasil mencegah dengan memiting leher R dan kemudian warga sekitar rumah korban ikut menangkap.
Selama berada di rumah kontrakan, pelaku dihakimi oleh warga hingga babak belur karena kesal dengan kekejian R yang bunuh bocah SD.
Pelaku juga mengaku sempat menggagahi bocah 12 tahun tersebut sebelum dibunuh dengan menjerat leher korban.
Sementara itu Fatimah, pemilik warung di dekat kontrakan pelaku mengatakan ayah pelaku sempat dihubungi oleh warga karena kesal dengan ulah anaknya.
Tapi ternyata Hp milik ayahnya dipegang oleh pelaku sehingga tak dapat kabar hal itu.
Saat ini pelaku dan ayahnya diamankan Polres Jakarta Utara.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Bocah SD Dibunuh & Dirudapaksa Tetangga di Cilincing, Ditemukan Terikat Kabel hingga Mulut Berbusa
Rabu, 15 Oktober 2025
Regional
LIVE: ABG 16 Tahun Bunuh Lalu Rudapaksa Bocah SD di Cilincing, Leher Korban Terikat Kabel Charger
Rabu, 15 Oktober 2025
Regional
Diduga Mabuk Miras! Pria di NTT Tega Bacok Keluarga Sendiri, Istri dan 2 Keponakan Tewas
Selasa, 14 Oktober 2025
Live Update
Kasus Pembunuhan Asmara, Rekonstruksi Ungkap Korban Tewas Akibat Tertusuk Pisau Sendiri
Selasa, 14 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.