Selasa, 28 Oktober 2025

Nasional

Kuasa Hukum Jokowi Klaim Oktober Ini Akan Ada Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs?

Rabu, 15 Oktober 2025 10:21 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh oleh Roy Suryo Cs, yakni di antaranya adalah Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ijazah palsu ini diketahui juga sudah masuk dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Relawan Jokowi pun belakangan ini mendesak kepolisian agar memberikan kepastikan hukum terkait kasus ijazah Jokowi itu.

Baca: Belum Puas! Roy Suryo Siap Datangi KPU Solo, Sebut Salinan Ijazah Jokowi di DKI dan Pusat Berbeda!

Rivai pun menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.

"Kalau dilihat timeline-nya sepertinya di bulan Oktober ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena alat bukti pun sudah cukup banyak ya, ahli pun sudah sangat banyak diperiksa," ungkapnya, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Teman-teman di luar, apalagi teman-teman relawan juga mungkin melakukan reaksi ya, karena memang ini kan juga cukup menarik kalau kita lihat di luar sana gitu ya, proses perkara berjalan tapi Bang Roy Cs itu hampir tiap hari terus menyerang nama baik Pak Jokowi. Ini kan membuat mungkin teman-teman relawan jadi sedikit agak terganggu, agak emosi lah," jelas Rivai.

Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.

"Tapi percayalah kami juga secara profesional mengawal perkara ini agar bisa berjalan dengan betul-betul sempurna lah," katanya.

Baca: Roy Suryo Muncul Dengan Fakta Terbaru, Pakai Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU: Yakin 99,9 Persen Palsu

Roy Suryo Cs yang Jadi Tersangka?

Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus objektif, tidak bisa hanya melihat orangnya saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan alat bukti.

Diketahui, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kalau kami sih kembali lagi biarlah gelar yang akan memutuskan ya sesuai alat bukti yang ada ya. Kembali lagi loh dalam menetapkan tersangka itu kalau yang objektif, yang profesional, tidak boleh melihat orang."

Menurut Rivai, jika semua hal itu sudah lengkap, maka kemudian akan bisa ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.

"Kalau ini lengkap, maka siapapun dia bisa diajukan sebagai tersangka tanpa perlu mendahului siapa orangnya. Informasi terakhir, mudah-mudahan di Oktober ini sudah lebih lebih terlihatlah, tinggal kita lihat nanti mungkin apa hasil gelarnya dan sama-sama kita kawal," ujarnya.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Jokowi Klaim Oktober Ini Akan Ada Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs?

# Jokowi # Oktober # Penetapan # Tersangka # Kasus Ijazah Palsu # Roy Suryo # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jokowi   #oktober   #tersangka   #kasus ijazah palsu   #Roy Suryo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved